{"id":12880,"date":"2026-04-02T23:27:10","date_gmt":"2026-04-02T16:27:10","guid":{"rendered":"https:\/\/masrakyat.com\/?p=12880"},"modified":"2026-04-02T23:27:12","modified_gmt":"2026-04-02T16:27:12","slug":"bukan-sekadar-bobol-rumah-jaringan-maling-serba-bisa-dibekuk-polsek-bangun-7-pelaku-diamankan-1-dpo-masih-diburu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/masrakyat.com\/?p=12880","title":{"rendered":"Bukan Sekadar Bobol Rumah, Jaringan Maling Serba Bisa Dibekuk Polsek Bangun! 7 Pelaku Diamankan, 1 DPO Masih Diburu"},"content":{"rendered":"\n<p>SIMALUNGUN \u2013Media Masrakyat com<\/p>\n\n\n\n<p>Jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan profesionalisme tinggi dalam memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Setelah sebelumnya berhasil mengungkap kasus pencurian rumah milik anggota Polwan, kini Unit Reskrim Polsek Bangun kembali membekuk jaringan pelaku pencurian yang tergolong masif.<\/p>\n\n\n\n<p>Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada hari Rabu (1\/4\/2026) sekitar pukul 21.40 WIB, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cPolri terus hadir untuk masyarakat. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Bangun berhasil mengungkap kasus pencurian dalam rumah dengan serangkaian penangkapan terhadap para pelaku,\u201d ujar AKP Verry Purba mengawali keterangannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., dalam penjelasannya kepada awak media, menguraikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RM, seorang wanita berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta. Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis (5\/3\/2026) sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKorban saat kejadian sedang berada di Kota Medan. Ia dihubungi oleh saksi bernama Budi Andika yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian di rumah korban yang beralamat di Jalan Surt Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun,\u201d ungkap AKP Hengky B. Siahaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Kapolsek menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, korban segera berangkat menuju rumahnya. \u201cSesampainya di lokasi, korban melihat rumahnya dalam keadaan telah diobrak-abrik. Sejumlah barang miliknya raib,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>AKP Hengky merinci barang-barang yang hilang dari rumah korban, antara lain satu unit televisi LG 32 inci warna hitam, satu unit kipas angin AC merk Sharp, satu unit parabola, satu set springbed Comforta, satu unit rice cooker merk Miyako, satu unit kulkas satu pintu merk Sharp, dan satu unit speaker aktif merk Advan.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cAkibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai sekitar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangun untuk diusut tuntas,\u201d ungkap Kapolsek.<\/p>\n\n\n\n<p>Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP\/B\/56\/III\/2026\/SPKT\/Polsek Bangun\/Polres Simalungun\/Polda Sumut tersebut, AKP Hengky B. Siahaan bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., serta tim Opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Bangun langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cTim kami bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan informasi di lapangan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku,\u201d ujar Kapolsek.<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak melakukan penangkapan secara serentak pada hari Rabu (1\/4\/2026). \u201cPelaku berinisial HS (25 tahun) ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya,\u201d terang AKP Hengky.<\/p>\n\n\n\n<p>Lebih lanjut, Kapolsek menyebutkan bahwa pelaku berinisial EPS G (25 tahun) ditangkap pada pukul 13.00 WIB di rumahnya, pelaku berinisial ARS (28 tahun) ditangkap pukul 15.00 WIB di kediamannya, dan pelaku berinisial RAK (22 tahun) diamankan pada pukul 16.00 WIB juga di rumah masing-masing.<\/p>\n\n\n\n<p>\u201cKeempat pelaku ini kami amankan dari lokasi yang berbeda dalam waktu yang berdekatan,\u201d ungkap AKP Hengky.<\/p>\n\n\n\n<p>Yang menarik, Kapolsek mengungkapkan bahwa dari penyelidikan lebih lanjut, kasus ini ternyata melibatkan jaringan yang lebih luas. \u201cTiga pelaku lainnya, yakni R B A P (27 tahun), R N S (27 tahun), dan K K N S (24 tahun), ternyata sudah lebih dulu kami amankan dan ditahan dalam perkara pencurian lain,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p>AKP Hengky menjelaskan bahwa ketiga pelaku tersebut sebelumnya telah ditangkap dalam kasus pencurian di Jalan Asahan KM.4, Nagori Pematang Simalungun, dengan korban seorang anggota Polwan berinisial W A S. \u201cMereka adalah pelaku yang sama, dengan modus operandi yang serupa,\u201d tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Saat ini, masih terdapat satu orang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A (30 tahun), warga Jalan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Pematang Siantar. \u201cKami masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku A,\u201d imbuh Kapolsek.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. \u201cKami amankan satu buah linggis yang digunakan untuk membobol rumah, satu unit becak motor dengan nomor polisi BK 6910 GY yang digunakan sebagai alat transportasi para pelaku, serta sejumlah barang milik korban seperti televisi LG 32 inci, satu set springbed, kipas angin AC Sharp, dan rice cooker,\u201d rinci AKP Hengky B. Siahaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. \u201cProses hukum akan terus kami lanjutkan. Saat ini para tersangka telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,\u201d pungkas Kapolsek Bangun.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SIMALUNGUN \u2013Media Masrakyat com Jajaran Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan profesionalisme&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":12881,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-12880","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12880","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=12880"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12880\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":12882,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/12880\/revisions\/12882"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/12881"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=12880"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=12880"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=12880"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=12880"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}