{"id":13129,"date":"2026-04-13T20:21:23","date_gmt":"2026-04-13T13:21:23","guid":{"rendered":"https:\/\/masrakyat.com\/?p=13129"},"modified":"2026-04-13T20:21:25","modified_gmt":"2026-04-13T13:21:25","slug":"polres-langkat-tegaskan-kasus-penganiayaan-merupakan-saling-lapor-penanganan-profesional-dan-sesuai-prosedur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/masrakyat.com\/?p=13129","title":{"rendered":"Polres Langkat Tegaskan Kasus Penganiayaan Merupakan Saling Lapor, Penanganan Profesional dan Sesuai Prosedur"},"content":{"rendered":"\n<p>Langkat &#8211; Media Masrakyat com<\/p>\n\n\n\n<p>Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online terkait penanganan kasus penganiayaan di wilayah Kecamatan Salapian Kab. Langkat. Senin, (13\/4\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p>Polres Langkat menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan kasus saling lapor antara kedua belah pihak dan telah ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p>Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 04 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.<\/p>\n\n\n\n<p>Insiden bermula dari kesalahpahaman terkait dugaan pengambilan buah kelapa sawit yang memicu cekcok mulut hingga berujung pada perkelahian fisik.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam laporan pertama, pelapor J.I.B (41) menerangkan bahwa dirinya menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh I.P.B (39).<\/p>\n\n\n\n<p>Perkara tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP\/B\/89\/X\/2025\/SPKT Salapian\/Res Langkat\/Polda Sumut. Laporan ini ditangani oleh Polsek Salapian dan telah diproses hingga persidangan dengan putusan hakim terhadap pelaku.<\/p>\n\n\n\n<p>Sementara itu, dalam laporan kedua, pelapor I.P.B melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh J.I.B bersama seorang anak berinisial L.B.B (15). Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP\/B\/667\/X\/2025\/SPKT\/Polres Langkat.<\/p>\n\n\n\n<p>Perkara ini ditangani oleh Polres Langkat dan saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) serta telah tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Penanganan Perkara tersebut saat ini telah menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Langkat.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam proses penyidikan, terhadap kedua belah pihak juga telah dilakukan pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti yang memperkuat penanganan perkara.<\/p>\n\n\n\n<p>Terkait penahanan, dalam kedua perkara ini penyidik sempat melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 1 (satu) hari. Selanjutnya, berdasarkan adanya permohonan dari pihak keluarga, penyidik memberikan penangguhan penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan demikian, kedua belah pihak dalam perkara ini sama-sama berstatus sebagai pelapor sekaligus terlapor dalam laporan yang berbeda.<\/p>\n\n\n\n<p>Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian juga telah mengedepankan upaya penyelesaian secara humanis melalui mediasi dan diversi.<\/p>\n\n\n\n<p>Upaya mediasi telah dilaksanakan sebanyak dua kali di Polsek Salapian, yaitu mediasi pertama pada tanggal 27 Oktober 2025 dan mediasi kedua pada tanggal 5 November 2025, dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta para pihak yang berperkara. Namun demikian, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan damai.<\/p>\n\n\n\n<p>Selain itu, terhadap pelaku anak juga telah dilakukan upaya diversi sebanyak dua kali, yaitu diversi pertama pada tanggal 26 November 2025 di Polres Langkat dan diversi kedua pada tanggal 1 April 2026 di Aula Kejaksaan Negeri Langkat dengan melibatkan pihak Bapas, PJU, para pihak yang berperkara serta unsur terkait lainnya. Namun upaya diversi tersebut juga tidak menghasilkan kesepakatan.<\/p>\n\n\n\n<p>Karena tidak tercapainya penyelesaian melalui mediasi maupun diversi, maka proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tahap pelimpahan berkas perkara.<\/p>\n\n\n\n<p>Polres Langkat juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut melibatkan unsur terkait seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta pemerintah desa guna mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.<\/p>\n\n\n\n<p>Namun karena tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, maka proses hukum tetap dilanjutkan hingga tahap akhir sesuai prosedur.<\/p>\n\n\n\n<p>Kasi Humas Polres Langkat, AKP Jekson Situmorang, S.H menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan.<\/p>\n\n\n\n<p>Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum, serta mengajak untuk lebih bijak dalam menyikapi setiap pemberitaan yang beredar.<\/p>\n\n\n\n<p>Polres Langkat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.<\/p>\n\n\n\n<p>Apabila masyarakat membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan, dapat menghubungi layanan Kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.<\/p>\n\n\n\n<p>(((HS))) <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Langkat &#8211; Media Masrakyat com Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial dan media online&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":13130,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-13129","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13129","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=13129"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13129\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":13131,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/13129\/revisions\/13131"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/13130"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=13129"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=13129"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=13129"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=13129"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}