{"id":7078,"date":"2025-08-15T08:52:22","date_gmt":"2025-08-15T01:52:22","guid":{"rendered":"https:\/\/masrakyat.com\/?p=7078"},"modified":"2025-08-15T08:52:23","modified_gmt":"2025-08-15T01:52:23","slug":"kapolres-sergai-pimpin-press-release-ungkap-kasus-tindak-pidana-persetubuhan-atau-perbuatan-cabul-terhadap-anak","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/masrakyat.com\/?p=7078","title":{"rendered":"Kapolres Sergai Pimpin Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak"},"content":{"rendered":"\n<p>Serdang Bedagai<br>Media Masrakyat com<br>09 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib Misri Gini menerima telepon dari adik pelapor yang bernama NURMAWATI dan memberikan kabar bahwa anak MG telah disetubuhi oleh TERSANGKA, kemudian MG menanyakan kepada LR pertama kali dilakukan 26 Mei 2025 pukul 09.30 Wib dirumah nenek, dan yang kedua dilakukan 08 Juni 2025 pukul 21.30 Wib di rumah TERSANGKA, akibat kejadian ini pelapor merasa keberatan serta dirugikan<\/p>\n\n\n\n<p>Pada.01 Agustus 2025 pukul 14.00 wib, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPDA ARDIKA JUNAIDI NAPITUPULU, SH. Menerima Informasi dari salah seorang Masyarakat yang dapat dipercaya dilapangan memberitahukan bahwa terduga tersangka PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK An. M H Sedang Berada di belakang pajak pasar bengkel Perbaungan. Setelah mendengar informasi tersebut Kanit PPA berkoordinasi dengan Ka Tim opsnal PPA dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan serta anggota opsnal Polsek untuk segera berangkat dan memantau keberadaan tersangka dan tidak beberapa lama tersangka terlihat melintas masuk ke belakang pajak pasar bengkel Perbaungan Lalu team opsnal segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan tersangka ke polres Sergai guna dilakukan proses hukum<br>Adapun barang bukti<br>1 Potong Baju Rajut Warna Hijau Liris Putih<br>1 Potong jb<br>Pasal yang dikenakan<br>LP\/8\/264\/VII\/2025\/SPKT\/POLRES SERGAI\/POLDA SUMUT 26 Juli 2025<\/p>\n\n\n\n<p>23 Juli 2025 Sekira Pukul 15.00 Wib di Link VIII Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedang Bedagai<br>Irawati baru pulang kerja, kemudian mencari keberadaan Korban N S, di jawab anak Pelapor yang paling kecil ada di belakang sama ayah T H (TERSANGKA). Kemudian Pelapor melihat Tersangka dan N S (8thn) di dalam gubuk sambil tirainya tertutup. Seketika Irawati membuka tirainya sambil mengatakan &#8220;NGAPAIN KALIAN DISINI&#8221; Tersangka terkejut dan kebingungan sambil mengatakan. &#8220;GAK ADA, GAK NGAPA APA&#8221; Kemudian Irawati membawa N S ke dalam rumah lalu kembali bertanya dan membujuknya agar mengatakan apa yang sudah di alaminya. Kemudian Korban N S bercerita bahwa T H membuka celananya lalu juga membuka celananya sendiri, kemudian Tersangka T H memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan Korban. Akibat dari peristiwa tersebut Korban mengalami Ketakutan<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka an. T H sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Lingkungan V Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai dan diketahui keberadaan tersangka sudah melarikan diri ke Desa Bumbung Kec. Batin Solapan Kab. Bengkalis Provinsi Riau.<\/p>\n\n\n\n<p>Selanjutnya 09 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 wib Tim Sat Rekrim mengejar tersangka ke alamat yang sudah diketahui tersebut di Desa Bumbung Kec. Batin Solapan Kab. Bengkalis Provinsi Riau. Namun sesampainya di TKP ternyata tersangka T H sudah tidak berada di tempat tersebut lagi, sehingga Tim Sat Reskrim melakukan Mapping tentang keberadaan tersangka T dan diketahui tersangka T H sudah berpindah tempat ke Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di sebuah rumah milik WAK BULLAH.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian Tim langsung bergegas menuju lokasi sehingga pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 Sekira pukul 10.25 wib Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan TERSANGKA an. T H dirumah Wak BULAH di Desa Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau selanjutnya Tim Sat Reskrim membawa TERSANGKA an. T H ke Mako Polres Sergai untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut.<\/p>\n\n\n\n<p>Adapun barang buktinya<br>1 Pasang Baju Tidur Bergambar Kucing Berwarna Hijau Botol.<br>1 Buah Celana Dalam Berwarna Biru.<\/p>\n\n\n\n<p>Pasal. yang di kenakan<br>Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (2) dari Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang yang berbunyi:*<\/p>\n\n\n\n<p>ayat (3)* &#8220;Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)&#8221;<\/p>\n\n\n\n<p><em>ayat (2)<\/em> &#8220;Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga dipidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)&#8221;<\/p>\n\n\n\n<p>Hukumanya dijalani<br>Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama. 15 (lima belas) tahun ditambah sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)<\/p>\n\n\n\n<p>Menyampaikan Kapolres Serdang bedagai <em>AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH<\/em> terhadap TSK an. M H setelah dilakukan Tes Urine Positif (+) mengonsumsi Narkoba jenis Sabu (Metamfetamin).<\/p>\n\n\n\n<p>Polres Serdang Bedagai menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana kejahatan yang terjadi di Kab. Serdang bedagai. Dengan melaporkan kejadian tindak pidana, Anda membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum di wilayah Serdang Bedagai. Kami mengapresiasi setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat dan akan menindaklanjuti dengan serius setiap informasi yang diterima<br>((HS))<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Serdang BedagaiMedia Masrakyat com09 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib Misri Gini menerima telepon dari&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7079,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-7078","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7078","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7078"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7078\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7080,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7078\/revisions\/7080"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7079"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7078"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7078"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7078"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=7078"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}