{"id":7147,"date":"2025-08-17T09:29:18","date_gmt":"2025-08-17T02:29:18","guid":{"rendered":"https:\/\/masrakyat.com\/?p=7147"},"modified":"2025-08-17T09:29:19","modified_gmt":"2025-08-17T02:29:19","slug":"doorstop-sat-reskrim-polres-sergai-terangkan-pengungkapan-3-kasus-tindak-pidana-perlindungan-perempuan-dan-anak-ppa","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/masrakyat.com\/?p=7147","title":{"rendered":"Doorstop Sat Reskrim Polres Sergai Terangkan Pengungkapan 3 Kasus Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)"},"content":{"rendered":"\n<p>Serdang Bedagai Media Mas rakyat com<\/p>\n\n\n\n<p>Dasar:<br>LP\/B\/253\/VII\/2025\/SPKT\/POLRES SERGAI\/POLDA SUMUT Tanggal 19 Juli 2025<\/p>\n\n\n\n<p>19 Juli 2025 sekira pukul 10.45 Wib korban sedang rebahan\/tidur dengan posisi miring di dalam kamar tidur, dikarenakan lagi tidak enak badan (demam) korban tidak menggunakan celana dalam hanya menggunakan baju tidur daster, namun tiba tiba dari arah belakang korban dipeluk oleh TERSANGKA kemudian korban berpikir itu adalah cucunya sehingga korban mengatakan awas kau aku lagi demam, namun TERSANGKA tetap memeluk korban dari belakang dan langsung mengubah posisi korban hingga terlentang dan pada saat itu korban melihat bahwa TERSANGKA sudah dalam keadaan telanjang, dan posisi TERSANGKA sudah diatas tubuh korban dan selanjutnya TERSANGKA mencium wajah korban berulang kali, dan TERSANGKA menaikkan baju korban selanjutnya mengesekan kemaluan TERSANGKA ke kemaluan korban, dan selanjutnya korban berontak dan menjerit memintak tolong sehingga saksi masuk dan melihat TERSANGKA sudah diatas tubuh korban sehingga saksi menjerit memintak tolong sehingga masyarakat berdatangan dan melakukan pemukulan terhadap TERSANGKA hingga pada saat itu TERSANGKA dirawat di RSU Sultan Sulaiman<\/p>\n\n\n\n<p>Kanit PPA Sat Reskrim IPDA ARDIKA JUNAIDI NAPITUPULU.SH. Menerima laporan dari Personil yang melaksanakan penjagaan terhadap TERSANGKA An. J yang dirawat di RS Sultan Sulaiman bahwa pasien sudah bisa di bawa pulang. Setelah mendengar informasi tersebut Kanit PPA berkoordinasi dengan Ka Tim opsnal PPA untuk segera berangkat dan mengamankan TERSANGKA untuk segera dibawa ke polres Sergai guna dilakukan proses hukum. Kemudian TERSANGKA di amankan ke komando.<\/p>\n\n\n\n<p>Adapin Hukuman<br>Diancam dengan pidana 9 (Sembilan) tahun penjara<\/p>\n\n\n\n<p>Kasus yang lain<br>Dasar:*<br>LP\/B\/275\/VIII\/2025\/SPKT\/POLRES SERGAI\/POLDA SUMUT Tanggal 03 Agustus 2025<\/p>\n\n\n\n<p>29 Juni 2025 sekira pukul 24.00 Wib korban menelpon TERSANGKA untuk menjemput korban dirumah dan pada pukul 03.00 Wib TERSANGKA sampai dirumah korban dan kemudian TERSANGKA membawa korban pergi kerumah TERSANGKA yang terletak di Dusun IV Suka Damai Desa Suka Damai Kec. Hinai Kab. Langkat, selama 7 hari dan pada hari Kamis tanggal 31 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib korban disetubuhi oleh TERSANGKA sebanyak 1 kali di ruang tamu rumah korban, dengan cara membujuk korban, dan pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib TERSANGKA datang kerumah korban dan hendak membawa korban pergi kerumah TERSANGKA namun TERSANGKA ditangkap oleh penjaga rumah korban<\/p>\n\n\n\n<p>Bahwa Tersangka menjemput korban di Perbaungan yang diketahui Tersangka hendak membawa lari korban ke Rumahnya yang berada di Langkat selanjutnya keluarga korban langsung mengamankan Tersangka dan membawa Tersangka ke Polres Serdang Bedagai<\/p>\n\n\n\n<p>Adapun hukuman<br>Diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun penjara dan atau paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)<\/p>\n\n\n\n<p>Kasus berikutnya<br>Dasar:*<br>LP\/8\/254\/VII\/2025\/SPKT\/POLRES SERGAI\/POLDA SUMUT Tanggal 20 Juli 2025<\/p>\n\n\n\n<p>19 Juli 2025, Skp.20.00 Wib, Pelapor mendengarkan keterangan dari Saksi MISNI yang mengatakan bahwa HAZ (anak kandung pelapor) telah dicabuli oleh TERSANGKA (WAK AM) yang berdasarkan keterangan dari Korban HAZ kejadian adalah antara bulan Juni dan bulan Juli tahun 2025 pada saat liburan sekolah dan berdasarkan keterangan dari korban HAZ ada lagi kawan-kawan nya yang menjadi korban yaitu: 1. RAG, Umur 7 tahun, Pelajar kelas II SD, 2. PANI, Umur 7 tahun, Pelajar Kelas II SD, selanjutnya korban mejelaskan bahwa Perbuatan cabul yang dilakukan oleh TERSANGKA adalah di areal dalam Mesjid Al-Ikhlas yang beralamat di Dusun II Kp. Keling Desa Sei, Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai, yang mana para korban hendak melaksanakan Sholat dan para Korban juga pernah diberikan uang oleh TERSANGKA agar menuruti permintaan TERSANGKA serta TERSANGKA juga melakukan kekerasan Fisik dengan cara memukul dan menutup mulut para korban. Akibat dari peristiwa tersebut Pelapor \/ Korban mengalami Trauma\/ Ketakutan dan juga merasakan sakit akibat dari kekerasan fisik yang dilakukan oleh TERSANGKA<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka atas nama I alias W A sudah tidak berada di tempat tinggalnya di Dusun II Kampung Keling Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai dan diketahui keberadaan tersangka I Alias W A di Dusun I Desa Tanjung baru Kec. Palu Kemiri Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.<\/p>\n\n\n\n<p>Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira pukul 15.10 wib Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan Tersangka I Alias W A di Dusun I Desa Tanjung baru Kec. Palu Kemiri Kab. Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.<\/p>\n\n\n\n<p>Kemudian Tim Sat Reskrim membawa TERSANGKA an. I Alias W A ke Mako Polres Sergal untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut<\/p>\n\n\n\n<p>Hukumanya<br>Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)<\/p>\n\n\n\n<p>Melalui Kasat Reskrim Polres Serdang bedagai <em>IPTU BINROD SITUNGKIR, SH, MH<\/em> menyampaikan Hari ini Jumat tanggal 15 Agustus 2025 Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai melakukan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan yang dimana ada 3 (tiga) LP yang tadi sudah kita ungkap dan tersangka sudah kami lakukan penanganan.<\/p>\n\n\n\n<p>Diantaranya ada pelaku yang berusia sudah tua berumur 70 tahun juga ada tersangka yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang umurnya rata-rata 7 tahun korbannya sebanyak tiga orang tetapi Tersangka saat ini sudah kita amankan dan segera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Kab. Serdang Bedagai<\/p>\n\n\n\n<p>Himbauan kami kepada warga masyarakat khususnya Kabupaten Serdang Bedagai agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan apabila mengetahui keluarganya, kerabatnya ataupun tetangganya yang mengalami kasus seperti ini bisa melapor ke Kami\/ Pihak berwajib. Mari sama-sama kita menjadi garda terdepan dalam berperan untuk mencegah tindak pidana apalagi yang sifatnya melindungi perempuan dan anak.<br>((HS))<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Serdang Bedagai Media Mas rakyat com Dasar:LP\/B\/253\/VII\/2025\/SPKT\/POLRES SERGAI\/POLDA SUMUT Tanggal 19 Juli 2025 19 Juli&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7148,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"om_disable_all_campaigns":false,"_monsterinsights_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0,"kia_subtitle":"","footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"newstopic":[],"class_list":["post-7147","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7147","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7147"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7147\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7149,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7147\/revisions\/7149"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/7148"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7147"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7147"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7147"},{"taxonomy":"newstopic","embeddable":true,"href":"https:\/\/masrakyat.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fnewstopic&post=7147"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}