banner 728x250

Dugaan penyerobotan lahan dan Pengerusakan Tanaman Ubi ,di Dolok Masihu,l Warga adukan ke Polres Serdang Bedagai.

banner 120x600
banner 468x60

Sergai | Masrakyat .Com
Warga yang telah di Rugikan baik Materil ,Tenaga pikiran tentang Permasalahan lahan,yang terletak di Blok 10 dan Huta Nauli tak kunjung Usai, Akhirnya Bapak
Ahmad said aruan secara resmi membuat aduan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak yang diduga dilakukan oleh orang berinisial PHM ke Polres Serdang Bedagai .

Laporan tersebut berkaitan dengan sebidang tanah yang berlokasi di Dusun 5 Desa huta Nauli, Kecamatan Dolok Masihul , Serdang Bedagai Tanah itu dilaporkan atas nama Ayang Aruan(Alm)orang tua/Ayah dari Ahmad Said Aruan yang disebut sebagai pemilik sah.

banner 325x300

Menurut Ketua LMPP (Laskar Merah Putih Perjuangan) Serdang Bedagai Marzuki Yang ikut mendampingi Laporan tersebut, tanah tersebut diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan tanpa hak, bahkan disebut-sebut telah melakukan pengerusakan tanaman ubi milik Ahmad Said Aruan dan menanam Ubi di atas tanah tanpa persetujuan pemilik sah. Marzuki menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa izin, tanpa persetujuan, serta tanpa dasar hukum yang dapat dibenarkan.

“Bahkan upaya persuasif dan komunikasi yang telah dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil,” ujarnya, Senin (20/04/2026) Lalu.

Akibat peristiwa tersebut, Ahmad said mengalami kerugian materiil dan immateriil, termasuk potensi kerugian ekonomi jangka panjang atas nilai aset tanah dimaksud. Ia menegaskan bahwa penguasaan tanah tanpa hak dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami memandang persoalan ini sebagai dugaan tindak pidana yang serius. Hak milik adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik penguasaan tanah tanpa hak,” tegasnya.

Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para terlapor dan memproses perkara secara profesional. Marzuki juga menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan unsur lain dalam proses penyidikan.

“Kami percaya Polres Serdang Bedagai akan bekerja secara objektif dan transparan. Namun kami memastikan tidak akan dibiarkan dirampas secara melawan hukum,” lanjutnya.

Ia turut mengingatkan masyarakat bahwa setiap penguasaan tanah harus didasarkan pada alas hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini. Demikianlah sekilas berita Penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman ubi kayu yang terletak di Dolok Masihul *(TPs).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *