banner 728x250

Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan kasus Pembunuhan Berencana Dan Kasus Penipuan.

banner 120x600
banner 468x60

Belawan / Mas Rakyat com

Polres pelabuhan Belawan melaksanakan konferensi pers terkait kasus kejahatan yang berhasil diungkap yang terjadi beberapa pekan lalu.

banner 325x300

Bertempat di aula Mapolres pelabuhan Belawan, kamis (5/9/2024), kapolres pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban Didampingi kasi Humas berserta kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal mengatakan, pihak nya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan. RP (23) terhadap korban bernama Surya warga labuhan Deli.

Dihadapan awak media pengungkapan kasus ini berawal dari laporan haji muslim kakak kandung korban yang curiga atas kematian M yang terjadi pada tanggal 18 – juli -2024.

Untuk mencari sebab kematian korban, polisi kemudian melakukan penggalian kuburan almarhum M yang telah dikubur selama 5 hari.

Dari hasil visum serta olah TKP polisi mengungkap bahwa kematian korban diakibatkan kekerasan dan menetapkan tersangka Rp sebagai pelaku pembunuhan atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selain kasus pembunuhan.

” Kapolres Pelabuhan Belawan juga memaparkan terkait kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh dengan tersangka Al ikhsan (39) warga kelurahan titi papan.

Tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 372, jo378 KUH pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” imbuhan nya.

Setelah adanya laporan dari korban nya Nurjanah tanjung, dan dua korban lainnya yang mengucapkan, yakni, Iskandar Siregar dan Parsin , para korban dijanjikan perjalanan umroh oleh tersangka dengan keberangkatan pada Februari 2023, ketiga korban telah menyetorkan sejumlah Rp 91.500.000, secara bertahap sebanyak sembilan kali, ungkap kasat Reskrim.
( H,s).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *