Sergai / Mas Rakyat com
Tak sampai 1×24 jam personil unit Reskrim Polsek Firdaus, polres Serdang Bedagai ( Sergai), berhasil menggagalkan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian , sekaligus meringkus dua orang pelaku pada hari Senin,(9/9/2024) pukul, 13,00 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek firdaus,AKP Andi sujenderal , melalui kanit Reskrim Polsek Firdaus , iptu Maruli Sihombing saat konfirmasi melalui WhatsApp , Rabu ,(11/9/2024) , Pagi.
” Pelaku yang berhasil diamankan , yakni ap alias agung (24) tahun , warga dusun IV desa penggalangan kecamatan Sei Bamban , Sergai , dan Rn alias Farel (27), tahun warga dusun IV desa penggalangan kedua ditangkap berdasarkan pengaduan dari Widia lestari (29) tahun seorang ibu rumah tangga tinggal jalan bukit kubu lingkungan 1 kelurahan rantau laban,kec , rambutan kota Tebingtinggi “, jelas iptu Maruli Sihombing.
Kronologis kejadian lanjut kanit Reskrim Polsek Firdaus ini pada hari Senin (9/9/2024) sekitar pukul 10,20 WIB , pelapor yang saat ini menetap di dusun IV desa penggalangan ,kec sei Bamban hendak keluar rumah saat dilihat Honda Vario miliknya BK 5575 NAT, warna hitam les merah yang diparkirkan di teras depan rumah sudah raib padahal saat itu posisi stang dalam keadaan terkunci.
Di dalam bagasi sepeda motor , dalam tas kecil berisi 1(satu) lembar KTP ,an widia lestari ,1 (satu) lembar STNK sepeda motor Vario BK 5575 NAT ,1(satu) lembar ATM Bank BRI,an widia lestari juga turut serta hilang korban bersama saksi – saksi berusaha mencari Vario nya yang hilang tersebut sekitar lokasi tapi tidak ada yang mengetahui akhirnya korban membuat pengaduan ke Polsek Firdaus dan kerugian ditaksir mencapai Rp 16 juta “, papar Maruli.
Mendapatkan LP ini lalu personil unit Reskrim Polsek Firdaus , melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP , dan keterangan saksi -saksi .
” Hari Senin 9/9/2024 siangnya kami mendapat informasi kalau pelaku yang dicurigai sedang berada disalah satu rumah dusun IV desa penggalangan.
Setelah Tim sampai ke alamat yang di maksud selanjutnya melakukan penyelidikan , dan benar para tersangka berada didalam rumah dan sedang mengobrol, Tim langsung melakukan penangkapan , dari hasil interogasi bahwa barang bukti dititipkan kepada seorang bernama Sanyoto alias penyok beralamat sei buluh kecamatan Sei Bamban.
Rencana untuk dijual dengan harga Rp 3 JT , takut barang bukti berpindah tangan Tim langsung bergerak cepat ke alamat yang di maksud dan gerak cepat melakukan penyitaan terhadap barang bukti sepeda motor tersebut.
Selanjutnya Tim membawah para tersangka dan barang bukti ke Polsek Firdaus guna proses lanjut “, papar Iptu Maruli Sihombing lagi melihat duduk perkaranya , Imbau iptu Maruli kalau pelaku di jerat , dengan pasal pencurian , tercatat pasal 363 ayat (1) ke 4 dan KUHP pidana
( H,s)