banner 728x250

Laporan Dugaan Penyerobotan lahan Diduga Mandek Di Polres Sergai.LMPP Sergai : Ada apa ya,,,

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai• Masrakyat. Com

Warga kecewa dan kesal karena laporannya Mandek.Bapak yg BerNama :
Amat Said Aruan(70) warga Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Polres Serdang Bedagai yang dinilai lamban dan tidak tegas dalam menangani laporan masyarakat . Kamis, (13/08/2026) Lalu.

banner 325x300

Amat mengaku yang didampingi keluarga besar dan Ketua LMPP Sergai Marzuki telah melaporkan kasus penyerobotan tanah miliknya pada 20 April 2026 ke Polres Serdang Bedagai dengan nomor laporan Nomor : LI/36/VI/RES.1.24/2026/Reskrim.
Namun, hingga 3 bulan berlalu, tidak ada kejelasan dan perkembangan yang berarti atau tindak lanjut yang signifikan dari aparat penegak hukum, ungkapnya

Laporan tersebut ditangani oleh penyidik Ipda Feris TF Harefa , SH dan tim, Namun, Amat merasa penyidik terkesan mengabaikan laporan tersebut karena tidak ada perkembangan yang berarti.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LMPP (Laskar Merah Putih Perjuangan) Sergai, Marzuki , meminta Kapolres Sergai melakukan pengawasan dan peninjauan terhadap penanganan laporan yang saat ini dinilai tak ada perkembangan berarti. Ujar Marzuki.

Ketua LMPP Sergai , Marzuki, mengatakan pihaknya menduga ada ketidak profesionalan dalam penanganan laporan tersebut , menurutnya laporan yang tak kunjung tuntas telah menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Marzuki mengatakan kepada awak media, Kami berharap proses hukum berjalan profesional , transparan, dan memberi kepastian hukum ,” usai menerima keluhan masyarakat Dolok Masihul, Amat Said Aruan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman ubi yang disebut milik Amat Said Aruan , pada bulan April 2026 lalu,
Seorang Pria Warga Dolok Masihul berinisial P bersama keluarganya melakukan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman ubi .

Atas peristiwa itu P dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 406 KUHP tentang perusakan barang .

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik Polres Sergai yang menangani perkara ini .
Awak media masih terus berupaya menggali informasi lebih lanjut.
Demikian Seputar Berita Dugaan Mandek dan tak Berjalan. ( Tim ) .

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *