banner 728x250

Diduga PT. DMT Tak beri Kompensasi, Masyarakat Cilawan Resah, Menuntut Keadilan.

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai ||Masrakyat . Com.
Masyarakat Dusun 9 Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai sepakat menolak izin menara (tower) dan meminta tower untuk dibongkar di lingkungan setempat. Rabu (02/09/2026)

Hal itu dilakukan, karena diduga pihak PT. Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) selaku pendiri tower, tidak memberikan kompensasi bergulir sejak awal pembangunan tower kepada warga di sekitar area tower.

banner 325x300

“Kami warga Desa Cilawan dusun 9 Protes kepada pihak yang punya tower, kami keberatan kalau itu dilanjutkan kami mohon untuk dibongkar apabila kompensasi tidak diberikan sesuai” Ungkap sejumlah warga emak-emak kepada awak media .

Warga Cilawan juga mengatakan bahwa tower tersebut sudah berdiri 20 tahun lebih sejak tahun 2006 dan habis masa kontrak di 2026 ini.

Selain kompensasi, masyarakat setempat juga mengeluhkan dampak radiasi dari tower sering terjadi ganguan terhadap barang-barang elektronik mereka . Ini pun menjadi salah satu faktor penolakan.

“Yang jelas warga menyatakan tidak ada manfaat, dampak radiasi, pernah terjadi petir tidak ada tindak lanjut.” Keluh warga Desa Cilawan.

Tak di pungkiri, pernah terjadi ada pemberian kompensasi akibat bencana petir, namun warga menegaskan tidak semua, tidak merata , dan tidak sesuai.

Sementara itu , Kepala Desa Cilawan, Tuhadi merasa prihatin usai mendengar keluhan masyarakat Desa Cilawan, beliau menyampaikan akan berusaha memfasilitasi pertemuan warga dengan pihak tower .

Menanggapi hal tersebut, Ketua PENA(Pemantau Kinerja Aparatur Negara)Nusantara Bersatu (NB) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Timbul Persada Sipayung mendesak pengelola tower agar segera membayar kompensasi yang ada disekitar tower.

Harusnya kata dia , pengelola tower member kompensasi sebagai wujud kepedulian terhadap warga sekitar. Karena keberadaan tower tak hanya berpengaruh terhadap elektronik tapi juga berpengaruh terhadap kesehatan warga sekitar karena ada radiasi.

“Kompeni harus dibayar karena jika tidak merugikan warga”, tegasnya.

Ia membeberkan , adapun regulasi yang mengatur nya tentang itu yakni, Permen Kominfo Nomor 19.
PER/M.KOMINFO/03/2009 ; /P/2009 . Tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara (tower) telekomunikasi . Sesuai regulasi itu Timbul menilai pihak tower telah melanggarnya.

Masyarakat berharap agar pengelola tower segera membayar kompensasi kepada seluruh warga sekitar tower.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tower , awak media terus berupaya menggali informasi lebih lanjut. *
Demikianlah Seputar berita Tower bermasalah.(Team/Tps)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *