banner 728x250

Satres Narkoba Polres Sergai Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Desa Liberia, Barang Bukti Belasan Paket Disita

banner 120x600
banner 468x60

Media Masrakyat com
02 September 2026 (Sekira pukul 16.50 WIB)
Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai lokasi Dusun II Desa Liberia kecTeluk Mengkudu kab Sergai yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di Desa Liberia, tim Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemetaan dan pemantauan di lokasi sasaran.

Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang pria (pelaku) sedang berbaring di atas kasur dengan sebuah kaca pirex berisi lekatan sabu di sampingnya.

banner 325x300

Hasil interogasi awal, pelaku mengaku menyembunyikan narkoba jenis sabu di bawah tempat tidurnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok berisi belasan plastik klip sabu.

Pelaku AWN laki laki 32 Thn swasta warga dusun IV Darul Aman Desa Sei Buluh kec teluk mengkudu kab Sergai mengaku memperjualbelikan sabu tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap, serta mendapatkan barang haram dari seorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.Pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut

  1. 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan Kristal putih diduga sabu (bruto 2,49 gram / netto 1,79 gram).
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisikan diduga sabu (bruto 2,73 gram / netto 2,33 gram).
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan diduga sabu (bruto 1,16 gram / netto 0,96 gram).
  4. 1 (satu) buah kaca pirex yang terdapat lekatan sabu.
  5. 1 (satu) buah sekop.
  6. 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum Filter.
  7. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang kosong.
  8. 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran besar.
  9. 1 (satu) unit handphone Android merek VIVO warna hitam.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (08/9/26) membenarkan penangkapan tersangka AWN oleh Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai atas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan peredaran di atasnya. Dan Kasi Humas juga mengimbau serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Masyarakat diminta tidak ragu untuk memberikan informasi apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polres Sergai.

Dilanjutkan Disangkakan:

Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika…. (((HS)))

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *