banner 728x250

Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu

banner 120x600
banner 468x60

Media Masrakyat com

Rabu September 2026 (Sekira Pukul 16.20 WIB) Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Liberia. Menanggapi aduan tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan pemantauan intensif di lokasi. Setelah mengidentifikasi target, petugas melancarkan strategi penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

banner 325x300

Saat menyepakati transaksi dan pelaku menyerahkan paket narkotika, petugas langsung melakukan penyergapan di tempat. Dari interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial RZ di Tembung sebanyak 5 paket seharga Rp200.000,- per paket, di mana 3 paket di antaranya sudah berhasil terjual untuk kebutuhan sehari-hari

Pelaku Sy perempuan 50 thn agama islam pekerjaan penjahit Pakaian warga dusun II desa Liberti kec Teluk Mengkudu kab Sergai beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan barang bukti

* 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor 1,1 gram
* 1 (satu) unit HP Android

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus peredaran sabu tersebut oleh Sat Res Narkoba. Kasi Humas mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam menghentikan peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Polres Sergai atau menghubungi Call Center 110 agar dapat langsung kami tindak tegas

Dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika / UU RI Terkait

(((HS)))

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *