banner 728x250

Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pria di Perbaungan Malah Tertangkap Kantongi Sanu

banner 120x600
banner 468x60

Media Sadaon my id

Kapolsek Perbaungan AKP Japri Simamora, S.H., M.H. Melalui Kanit Reskrim IPDA Toni S. Sipayung, S.H.
Pada hari Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan menerima informasi dari masyarakat mengenai warga yang mengamankan seorang pria DM alias D laki laki 42 Thn wiraswasta alamat Dusun I Kota Galuh kec PerbUngan Kab Serdang Bedagai, karena diduga menggelapkan sepeda motor milik warga setempat. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Tony Sohendro Sipayung, S.H., langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggeledahan terhadap pakaian tersangka dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu di saku celananya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

banner 325x300

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Ditemukan barang bukti

1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram (netto 0,2 gram).

2 (dua) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram (netto 0,07 gram).

3 (tiga) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil kosong.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. Melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Selasa (29/9/26) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka yang berawal dari aduan masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor, hingga akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada saku celana tersangka. Saat Ini pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polres Sergai.

Kasi Humas mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

Pasal Yang mengenai kejadian Disangkakan: Pasal 114 dan Pasal 609 (UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)…. (((HS)))

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *