banner 728x250

Drama Penyamaran di Kebun Sawit, Sat Res Narkoba Polres Sergai Berhasil “Gerebek Sarang Narkoba” dan Ratakan Gubuk Transaksi

banner 120x600
banner 468x60

Media Masrakyat com

Senin, 05 Oktober 2026 Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Dusun III Desa Pertambatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran TKP. Setelah mendapati adanya aktivitas transaksi di area perladangan sawit warga, petugas melakukan undercover buy.

banner 325x300

Saat tersangka RH laki laki 25 thn agama islam pekerjaan mocok mocok alamat Dan III desa Pertambatan kec Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai hendak menyerahkan plastik klip berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung meringkusnya di tempat beserta seluruh barang bukti. Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Sebagai langkah tegas dan responsif, tim bersama Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat langsung membakar gubuk di perladangan sawit yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang didapati

3 (tiga) buah plastik klip sedang dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram

1 (satu) bal plastik klip kosong

1 (satu) unit HP Android

1 (satu) buah pipet yang diruncingkan

1 (satu) buah kaca pirex

Uang tunai sebesar Rp50.000,-

1 (satu) buah dompet kecil warna hitam

1 (satu) buah mancis

1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. Melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai, Rabu (7/10/2026) membenarkan adanya penangkapan dan tindakan tegas Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai. Beliau menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

Selain itu, Kasi Humas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian guna memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas serta menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Serdang Bedagai.

Pasal kejadian ini Disangkakan: Pasal 114 dan Pasal 609…(((Masniari)))

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *