banner 728x250

Kapolres Swegau Gerebek Sarang Narkoba di Pantai Cermin Kiri, Satu Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Media Mastakyat com

09 Oktober 20 Personil gabungan dari Sat Res Narkoba, Polsek Pantai Cermin, dan BNNK Serdang Bedagai melaksanakan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Serdang Bedagai.

banner 325x300

Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. Turut bergabung bersama Tim gabungan bergerak menuju lokasi sasaran di Dusun II Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin.
Tiba di lokasi target, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area tempat tertutup di seputaran lokasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN).

Petugas berhasil mengamankan 1 (satu) orang R laki laki 29thn nelayan alamat Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan kab Serdang Bedagai terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti terkait.
Pukul 16.45 WIB: Kegiatan selesai dilaksanakan. Seluruh kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Barang Bukti yang Ditemukan

1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) rakitan

1 (satu) ball plastik klip ukuran keci1 (satu) buah mancis

2 (dua) buah pipet runcing/skop

2 (dua) buah plastik klip kosong

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan adanya pelaksanaan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang melibatkan personel gabungan Polres Sergai, Polsek Pantai Cermin, BNNK, dan aparat desa setempat.

Dalam giatan GSN ini, Kapolres Sergai AKBP Sah Udur T. M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., juga turut hadir langsung di lapangan untuk meninjau serta memimpin jalannya operasional penindakan pemberantasan narkoba.

Kapolres Sergai mengimbau secara tegas kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak takut untuk memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing bisa dengan Hubungi Layanan Kepolisian Call Center 110

Kapolres mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan bersinergi bersama kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman bahaya narkoba demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif.

Pasal Yang Dikenakan
Masih dalam Proses Penyelidikan….. (((HS)))

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *