banner 728x250

Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Polda Sumut Tangkap Pelaku

banner 120x600
banner 468x60

Media Masrakyat com

.MEDAN – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan tindak pidana pornografi yang disebarkan melalui platform media sosial TEVI. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial SMS diamankan di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026).

banner 325x300

Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan personel untuk mendeteksi konten bermuatan pornografi di media sosial.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,” ujar Bayu saat doorstop di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).

Setelah melakukan penelusuran, personel Unit 3 Subdit 2 Ditressiber Polda Sumut mendatangi kediaman tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengelola akun-akun tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga mengunduh foto dan video bermuatan pornografi dari situs web, kemudian mengunggahnya kembali melalui 10 akun TEVI yang dibuat sejak 14 Februari 2025.

“Modus operandi tersangka adalah mengunduh beberapa video dan foto bermuatan asusila atau pornografi, kemudian mempostingnya ke akun media sosial TEVI yang telah dibuat sebanyak 10 akun,” kata Bayu.

Menurut dia, konten tersebut dapat diakses oleh pengguna platform. Tersangka diduga memanfaatkan fitur pemberian hadiah atau gift berupa bintang untuk memperoleh keuntungan dari aktivitasnya.

“Di TEVI itu ada beberapa konten yang mengandung pornografi atau asusila yang bisa dilihat oleh orang banyak. Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menggunakan sistem gift berupa bintang yang kemudian pembayarannya masuk melalui aplikasi DANA,” jelasnya.

Bayu menerangkan, nilai hadiah yang diberikan pengguna berbeda-beda, bergantung pada jumlah bintang. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan awal, setiap 100 bintang bernilai sekitar satu dolar AS.

Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga telah memperoleh keuntungan sekitar Rp6,4 juta. Uang itu dicairkan melalui akun DANA atas nama tersangka, kemudian dipindahkan ke rekening Bank BRI miliknya.

“Keuntungannya saat ini sekitar Rp6.400.000,” ungkap Bayu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo, kartu SIM Telkomsel, akun DANA, buku rekening BRI, serta kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Bayu menambahkan, tersangka mengaku tidak mengenal pemeran dalam video yang diunggahnya. Konten tersebut diperoleh secara acak melalui internet, lalu disebarkan kembali menggunakan akun-akun yang dikelolanya.

“Tidak kenal. Jadi, dia mengunduh gambar atau video secara acak, kemudian melalui akun TEVI tersebut disiarkan,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Bayu mengatakan penyidik masih mendalami bagaimana tersangka mengetahui dan menjalankan aktivitas tersebut. Ia belum menyimpulkan adanya sindikat dalam perkara ini.

“Sedang kita dalami. Karena aktivitas seperti ini juga ditemukan di media sosial, kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui bagaimana tersangka menjalankan kegiatan tersebut,” katanya Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 31 serta Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara.

Dalam ketentuan yang disebutkan penyidik, ancaman pidananya berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

…((Masnisri)))

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *