banner 728x250

Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai Gerak Cepat Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

banner 120x600
banner 468x60

Sergai / Mas Rakyat com

Tindakan cepat dilakukan oleh Polsek Dolok Masihul, polres Sergai dalam merespon keluhan masyarakat mengenai aktivitas pengedar Narkotika Jenis Sabu didesa tambak cekur, kecamatan serba jadi.Pada Selasa,(22/10/2024), sekitar pukul 22:30 wib, Tiga Orang pelaku berhasil diringkus disebuah gubuk di dusun ll, desa’ tambak cekur.

banner 325x300

Ketiga pelaku berinisial l M (34) dari dusun IV desa Pulau Tagor ,RMD(33) dari dusun ll desa’ tambak cekur, dan AJD (24) dari dusun IV desa Pulau Tagor, ditangkap setelah diketahui sering mengedarkan sabu di kawasan tersebut.
Mereka juga kerap menjadi sumber keresahan masyarakat.

Barang bukti yang di sita meliputi plastik klip berisi sabu , timbangan elektrik, kaca pirex mancis , jarum suntik,uang tunai Rp 250,000.
Satu unit ponsel, dan sejumlah klip plastik kosong.

Menurut kronologis kejadian, laporan dari warga diterima sekitar pukul 21,00 WIB menanggapi hal tersebut , unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung bergerak dan pada pukul 22,00 WIB, mendapatkan informasi akurat mengenai.
Keberadaan para pelaku di lokasi tersebut, ketiga nya didapati sedang menggunakan sabu sambil bermain kartu .

IM mengakui bahwa sabu yang digunakan adalah milik nya yang kemudian di jual kepada kedua rekan nya petugas juga menemukan bungkusan plastik biru berisi sabu yang di sembunyikan rumputan sekitar empat meter lokasi penangkapan.

Kapolsek Dolok Masihul menyampaikan bahwa setelah penangkapan, pihak nya langsung melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan akan segera mengembangkan kasus ini.Ketiga pelaku beserta barang bukti kini berada di Polsek Dolok Masihul untuk proses hukum lebih lanjut.

Rencana nya kasus ini akan diserahkan kepada Sat narkoba polres Sergai setelah seluruh dokumen penyidikan lengkap
( H,s)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *