Sergai Mas rakyat com
Rabu, 20 November 2024
Pukul 16.00 wib s/d selesai
Di Dsn 1 Kebun Sayur Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai
Yang Hadir dalam kegiatan Kapolres Sergai *AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH Kasat Reskrim Polres Sergai *AKP Donny P. Simatupang, SH, MH Plt. Kasi Humas Polres Sergai *IPDA Ardika Junaidi Napitupulu, SH. Plh. KBO Reskrim Polres Sergai *IPDA Cardio S. Butarbutar. SH., MH. Kanit I Pidum Polres Sergai *IPDA Ibnu Irsyady S.Tr.K Kanit Tipidter Polres Sergai *IPDA SUSANTO, SH., MH. Kanit Ekonomi Polres Sergai *Ipda FERIS T. F. H. S.H. Kepala kantor imigrasi kelas II Pematang Siantar *Yusva Aditya* Kepala seksi Inteldakim Muhammad Hidayat Tanjung
Kepala seksi Tikim *Eka Satriawan Bp3mi Sumut *Lucky Adi Pramono* Bp3mi Sumut Kurniawan Saputra
Tempat Perdagangan Orang dan atau TP. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Tertangkap tangan pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 20.00 Wib di Dusun I Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai adapun yang Tersangka*
Berinisial E, Perempuan, 43 thn, dsn III Desa Pon, Kec. Sei Bamban (Perekrut)
Kejadianya Pada hari senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Tim Opsnal Unit II Ekonomi Sat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakatbahwa di daerah Kampung Pon ada beberapa orang yang terlihat asing (bukan warga Sergai) dan tidak pernah dikenal berada di rumah satu warga yang berinisial E yang terletak di Dusun III Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai, kemudian tim Opsnal melaporkan informasi tersebut kepada Kanit II Ekonomi untuk dilakukan penyelidikan dan pengintaian lebih lanjut dan mengumpulkan bahan keterangan, yang didapati informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa orang asing dimaksud adalah Warga Negara Indonesia yang berasal dari Nusa Tenggara Timur yang akan di berangkatkan ke Malaysia oleh E melalui jalur belakang (tanpa paspor) untuk mencari pekerjaan, Kanit II Ekonomi melaporkan temuan tersebut kepada Kasat Reskrim yang selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan untuk segera mengamankan para calon Tenaga Kerja tersebut, namun sekira pukul 19.30 Wib, E membawa seluruh calon pekerja tersebut berangkat dengan menumpang 2 (dua) unit mobil yaitu Toyota Kijang warna merah BK 1823 FV dan Isuzu Panther warna silver BK 1804 EQ menuju ke arah Medan dansesampainya di depan Mesjid Agung Tim Opsnal Sat Reskrim menghentikan kedua kenderaan tersebut dan menemukan 15 (lima belas) orang calon Tenaga Kerja asal NTT, lalu dilakukan interogasi terhadap Supir yang kemudian mengaku di suruh oleh E untuk membawa para calon pekerja tersebut ke tanjung balai dengan terlebih dahulu menemui E di Gerbang Tol Teluk Mengkudu, sehingga Tim langsung bergerak cepat dan menemukan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warnah Hitam BK 1895 ADX sedang meriungu di depan gerbang Tol, dan ketika di tanyakan temyata benar pengemudi mengaku bernama E bersama 7 (tujuh) orang penumpang yang merupakan Calon tenaga kerja asal NTT. selanjutya 22 (dua puluh dua) orang calion Tenaga Kerja asal NTT berikut tersangka serta barang bukti mobil diamankan ke kantor Sat Reskrim guna proses penyelidkan dan penyidikan lebih lanjut
Adapun Modus*
Preyelundupan Tenaga Kerja Indonesia illegal asal NTT tanpa dilengkapi dokumen/ijin yang syah dari Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia untuk mendapatkan keuntungan dengan menawarkan para calon tenaga kerja asal NTT tersebut bisa masuk ke Negara Malaysia melalui jalur belakang tanpa harus memiliki paspor, dan bisa dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit atau kebun sayur di Malaysia dengan memasang tarif sebesar Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per orang sebagai biaya keberangkatan ke Malaysia lewat jalur belakang dan dilanjutkan dengan Bb yang diamankan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warnah Hitam BK 1895 ADX .1 (satu) unit Handphone. 1 (satu) lembar bukti transfer uang senilai Rp 4.500.000. 1 (satu) lembar bukti transfer uang senilai Rp 50.000.000. Sebagai Pasal Yang Dipersangkakan*
pasal 4 dan pasal 11 dari Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), dan atau – pasal 81 dan pasal 83 dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah). Dan diteruskan Kasus 2
Kasus Kemigrasian
Tertangkap tangan pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Dusun I Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai Sebagai TersangkaDALAM LIDIK Kronologis Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 SKP 14.00 Wib, personil polres Serdang Bedagai mendapatkan informasi jika ada pekerja migran WNA (Warga Negara Asing) yang saat ini sedang dikumpulkan dalam sebuah rumah di Wilayah Kab. Serdang Bedagai tepatnya di seputaran Desa Pon, berdasarkan informasi tersebut, pihak Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat akhirnya menemukan 7 (tujuh) orang pekerja migran warga negara asing yang berasal dari negara Bagladesh yang akan diberangkatkan ke Negara Australia yang bernama masing- masing M (Ik), M.D. R I (LK), S S(LK), R (LK), M M (LK), A A (LK) dan M H (LK) dalam sebuah ruko yang terletak yang di Dusun | Desa Sei Bamban kec. Sei Bamban kab. Serdang Bedagai, selanjutnya mengamankan 7 (tujuh) orang pekerja migran WNA (warga negara asing) tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Serdang Bedagai guna proses lanjut. Kronologis penangkapan*
Pada hari Senin tanggal 18 November 2024, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP DONNY P SIMATUPANG, SH, MH dan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai IPDA SUSANTO, SH, MH beserta anggota Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap adanya
Pekerja Migran Indonesia yang dikumpulkan dalam 1 (satu) rumah untuk diberangkatkan ke Malaysia Dari hasil Penyelidikan dilapangan Tim mendapatkan informasi dari masyarakat lokasi keberadaan warga Negara Asing yang berada di sebuah Ruko tepatnya di Dusun 1 Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Sergai
Selanjutnya ditemukan sebanyak 7 (tujuh) orang laki laki warga Negara Asing yang berasal dari Bangladesh yang akan diberangkatkan ke Australia dan Modus*
Menjanjikan para Migran warga Negara Asing dapat bekerja di Australia
adapun Barang Bukti yang diamankan*
1 (satu) buah Pasport an. M. 1 (satu) buah Pasport an. M D R I. 1 (satu) buah Pasport an. S S
Pasal Yang
Dipersangkakan*
Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
Ancaman Hukuman
Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun
Kasus selanjutya dugaan tindak pidana perdagangan orang/ tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia
Tersangka* A R M, 19 Thn, lk, warga jalan komplek tanjung permai lk. VII Bungan Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. E, 43thn, Pr, warga dusun III Desa Pon, Kec. Sei bamban. A A, 32thn, Pr, warga Kota Tanjung Balai. Pas Kejadian Pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekira pukul 14.00 wib. personel Polres Serdang Bedagai mendapat informasi jika ada pekerja migran yang akan diberangkatkan bekerja ke Negara Malaysia yang saat ini sedang dikumpulkan dalam sebuah rumah diwilayah Kab. Serdang Bedagai tepatnya di seputaran Desa Pon, berdasarkan informasi tersebut Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat akhirnya menemukan 11 (sebelas) orang pekerja Migran Indonesia dengan rincian sebagai berikut 10 (sepuluh) orang laki-laki, 1 (satu) orang perempuan yang Nerasal dari Nusa Tenggara Barat yang akan diberangkatkan Regara Malaysia serta gara Barat yang akan diberangama A R M (satu) orang laki-laki atasang berperan menjaga sekaligus perantara untuk memberangkatkan pekerja migran dalam sebuah ruko yang terletak di Dusun I Desa Sei Bamban Kec. Set Bamban Kab. Serdang Bedagai dan d lanjutkan penangkapan*
Pada hari Senin tanggal 18 Novembe 2024, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP DONNY P. SIMATUPANG dan Kanit IV Tipiter Sat Reskrim IPDA SUSANTO, SH, MH beserta anggota Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap adanya Pekerja Migran Indonesia yang dikumpulkan dalam 1 (satu) rumah untuk diberangkatkan ke Malaysia Dari hasil Penyelidikan dilapangan Tim mendapatkan informasi dari masyarakat lokasi keberadaan Pekerja Migran Indonesia yang berada di sebuah ruko tepatnya di Dusun I Desa Sei Bamban Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai
Selanjutnya ditemukan sebanyak 10 (sepuluh) orang laki dan 1 (satu) orang perempuan yang berasal dari Nusa Tenggara Barat serta 1 (satu) orang laki bernama A R M yang berperan sebagai penjaga sekaligus perantara untuk memberangkatkan pekerja migran dan kemudian diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap A R M ianya menerangkan bahwa pekerja Migran Indonesia sebanyak 11 orang tersebut akan diberangkat ke Malaysia.
Modus Menjanjikan para pekerja Migran dapat bekerja di Malaysia
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) HP Android Merk Vivo Y12G warna Biru Metalic Pasal yang Dipersangkakan*
Pasal 11 jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia
Ancaman hukuman
Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun
(Hs)