banner 728x250

1 Tekong dan 2 ABK berhasil diamankan Polres Sergai

banner 120x600
banner 468x60

Sergai Masrakyat com
Dasar LP/A/01/II/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tangal 01 Februari 2025
Membawa sekelompok orang untuk memasuki /keluar dari Wilaya Indonesia tampa Dokumen perjalanan yang resmi /sah

Pada hari Jumat tangg jbal 31 Januari 2025 sekiar jam 09.00 wib pagi Aiptu Syariful hardi personil satresnarkoba polres sergai menerima informasi dari informan bahwa akan ada kapal nelayan yang bersandar di bibir pantai kelang, Desa Sei Nagalawan, Kec. Perbaungan, pada malam hari atau pagi harinya dengan membawa beberapa penumpang yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut Aiptu syaiful hardi malaporkan kapada Kanit Iptu TP PURBA Dan selanjutnya secara berjenjang melalporkan kepada Kasat narkoba AKP IWAN HERMAWAN SH. Selanjutnya pada hari dan tanggal yg sama jam 22.00 wib Kasat narkoba AKP IWAN HERMAWAN SH mengumpulkan seluruh personil opsnal sat narkoba.

banner 325x300

Kemudian pada hari dan tanggal yg sama sekitar Jam 23.50 wib personil satnarkoba berangkat menuju TKP, dan sampai di TKP seluruh personil mengendap/bersembunyi. Masuk di hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira jam 02.00 wib personil melihat ada kapal di sekitar tengah laut memberi kode lampu atau kilatan cahaya ke arah tepi atau bibir pantai, dan langsung dibalas dengan kilatan lampu juga dari bibir pantai kearah tengah laut, selang beberapa menit terlihat kapal merapat ke tepi pantai. Seketika tim langsung mengejar dan melakukan penyergapan.

Pada saat itu terlihat beberapa orang yg turun dari kapal nelayan baik pria dan wanita dengan membawa barang barang bawaan masing-masing berupa tas ransel maupun koper. Lalu tim dengan cepat mengamankan 1 orang Tekong (nahkoda kapal) karena sempat curiga kepada tim dengan sempat membelokkan arah kapal untuk melarikan diri, Namun berhasil diamankan kemudian mesin kapal dimatikan.

Setelah seluruh penumpang diamankan, tekong (nahkoda) dan 2 orang ABK, maka tim memeriksa barang bawaan penumpang dan barang didalam kapal. Dan tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis apapun. Selanjutnya diinterogasi bahwa kapal tersebut membawa sekitar 25 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan Resmi/Sah.

Adapun Barang Bukti yang diamankan:
1 (satu) unit perahu atau kapal
Uang tunai Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah)
Uang tunai 300 (tiga ratus) ringgit
1 (satu) unit GPS.

Pasal Dipersangkakan:
Pasal 120 ayat (1) dari Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) dari KUHPidana.

Ancaman hukuman:
Diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 15 (lima belas) tahun

Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menerangkan saat ini 1 orang Nahkoda (Tekong Kapal) dan ABK penanganannya dalam Proses penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai sedangkan untuk 25 orang pekerja Migran setelah dimintai keterangan oleh Sat Reskrim selanjutnya diserahkan kepada Pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) untuk proses pemulangan ke daerah masing-masing

Kasi Humas juga menghimbau kepada seluruh warga Indonesia khususnya warga Kab. Sergai yang ingin bekerja diluar Negeri sebagai pekerja migran Indonesia agar dapat melengkapi dokumen resmi dan Melalui Badan/ instansi resmi yang di tunjuk oleh Pemerintah
(Hs)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *