banner 728x250

Sedang Tidur, Pelaku Pencurian Bobol Atap rumah, berhasil diamankan Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai

banner 120x600
banner 468x60

Sergai Mas rakyat com
DASAR:
LP/B/11/II/ 2025/SPKT/POLSEK TANJUNG BERINGIN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, Tanggal 01 Februari 2025

Pada hari Jum’at tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib. Pelapor Mahita Sitangga yang tingal di Dusun IV Pematang Buluh Tebing Tinggi kec Tanjung Beringin kab Serdang Bedagai bersama suami pelapor terjaga dalam tidur di dalam kamar rumah, lalu mendengar ada suara yang mencurigakan berada di dalam rumah. Selanjutnya pelapor membangunkan suami pelapor Monang Sinaga, untuk melihat suara tersebut di dalam rumah.

banner 325x300

Setelah itu suami pelapor keluar dari kamar tidak lama kemudian melihat seorang laki-laki terduga Pelaku sudah berada di dalam rumah, secara spontan Pelaku keluar dari depan pintu rumah dengan berupaya melarikan diri kemudian Saksi suami Pelapor MONANG SINAGA, mengejar dan berteriak: MALING….MALING…!! namun pelaku tidak dapat ditangkap.

Kemudian Pelapor mengecek dan menelusuri barang-barang yang ada di dalam rumahnya dan benar telah hilang 1. (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Y02 berwarna Grey yang terletak di meja kamar.
Atas kejadian pencurian Handphone di dalam rumah tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan kemudian pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin untuk menuntut pelaku di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah NKRI.

PENANGKAPAN ya
Pada hari Jumat tanggal 07 Pebruari 2025 sekira pukul 02.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku terdiri dari 2 Orang, yang masing-masing telah dikantongi identitasnya Berinisal J S 24thn , lk alamat dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi Kec Tanjung Beringin Kab Sregai dan T J H, 22Thn ,alamat Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing Tinggi kac Tanjung Beringin kab Sregai selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa kedua pelaku yang dicurigai tersebut Sedang berada didalam sebuah Rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

Selanjutnya Tim opsnal Polsek Tanjung Beringin dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA ZH. LIMBONG, SH berangkat menuju lokasi tersebut untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dari dalam sebuah rumah yang terletak di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Sesampainya Tim dilokasi, terpantau kedua pelaku sedang tertidur, selanjutnya dilakukan penggrebekan dan penangkapan yang kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku tentang kasus pencurian yang terjadi pada Jum’at 24 Januari 2024 sekira pukul 02.00 wib di Dusun IV Pematang Buluh Desa Tebing tinggi, Kec. Tanjung beringin, Kab. Sergai, dan keduanya mengakui perbuatannya tersebut.
Kemudian Kedua pelaku diboyong ke Makopolsek Tanjung Beringin Polres Sergai guna pertanggungjawaban hukum selanjutnya.

PASAL YANG DIPERSANGKAKAN:
Pasal 363 ayat 1 angka 3e,4e dan 5e dari KUHPidana Dengan ancaman hukuman 15 (Lima belas) Tahun Penjara

Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH. Membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pencurian oleh Tim Opsnal Polsek Tanjung Beringin dan saat sedang dalam proses penyidikan.

Kasi Humas menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia terutama Masyarakat di Kabupaten Serdang Bedagai agar dapat memastikan dan mengecek kondisi rumah dalam posisi benar benar terkunci ketika hendak yhoberistirahat pada malam hari, serta menghimbau kepada aparat Desa untuk dapat mengaktifkan kembali Pos Kamling guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

Nb Nama Tsk:
1) JUANDA SARAGIH
2) TANTO JULIANTO HASIBUAN

(Hs)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *