Sergai Mas rakyat com
Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Merespon dan Menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu tepatnya di Dusun Kampung Baru Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. SSergai
Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025, sekira pukul 21.00 Wib, Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH, memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin untuk segera berangkat ke lokasi yang telah diinformasikan.
Sekira pukul 21.30 Wib Tim tiba di depan sebuah rumah warga yang terletak Dusun I Kampung Baru Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai, kemudian terlihat ada seorang laki-laki yang dicurigai hendak akan melakukan transaksi jual beli atau mengedarkan Narkotika Jenis Shabu-shabu. Mendapati hal tersebut secara cepat personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan.
Pada saat ditangkap pelaku berusaha membuang barang bukti yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dari tangannya, namun berhasil ditemukan oleh Petugas persis dibawah kaki pelaku, kemudian dilakukan interogasi secara cepat dan pelaku mengakui baru membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang akan dijual kembali dari Seorang laki-laki yang bernama I als M 40 thn,Nelayan Kampung Baru Desa Nagur kec Tanjung Beringin kab.Sergai.
PONJA* (nama panggilan) dan langsung dilakukan pengembangan ke rumah PONJA yang berada di Desa Nagur juga namun tidak ditemukan
Selanjutnya personil Reskrim Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Makopolsek Tanjung Beringin.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai Hukum yang berlaku di NKRI.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH., MH, membenarkan penangkapan Tersebut
Nb nama tsk:
ISMAIL Alias MAIL
(Hs)