Sergai Mas rakyat com
9 Februari 2025
Sekira Pkl 15.00 Wib
Di Jln Serdang kel. simpang tiga pekan Kec. Perbaungan Kab Sergai.
Sebelumnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai telah mendapatkan informasi dari orang yang layak di percaya, bahwa adanya Transaksi Obat Ektasi merek Mercy, lalu salah satu Tim Opsnal Sat Narkoba mencoba melakukan undercover buy buat memesan kepada tersangka An. D I H sebanyak 31 butir Ektasi, kemudian tersangka mengatakan hari Minggu tanggal 09 feb 2025 akan di temui di Perbaungan berhubung tersangka An. D I H tinggal di Medan
Pada Hari pertemuan Tim yg melakukan undercover sudah dihubungi oleh Tersangka An. D I H ,38 thn,alamat jalan Pala Pajak Rabu kek.Sei mengirim kec .Medan Sungal kota Madya Medan dengan mengatakan jumpa di kota Perbaungan, tepat nya di samping Bank BRI Kota Perbaungan. Setelah tiba Tersangka D I H dari Medan, lalu Tim yg melakukan undercover buy, sesuai perjanjian menjumpain tersangka An. D I H di samping Bank BRI, lalu Tim bersiap siap Stand By di seputaran lokasi.
Tersangka An. D I H mengajak Tim Undercover Buy untuk bergeser tak jauh dri Bank Bri tepat nya d Doorsmeer mobil, lalu Tim Undercover Buy melihat Tersangka An. D I H mengeluarkan sesuatu dari kantong celana depan plastik yg diduga berisikan Obat Ekstasi. Dengan Sigap Tim merapat ke lokasi tersebut, lalu segera Mengamankan tersangka An. D I H
Tim menanyakan obat tersebut di dapat dari siapa lalu tersangka An. D I H mengatakan di dapat dari An. F di daerah Binjai, tepat nya di tanah lapang binjai namun Tersangka An. D I H tidak tau di mana tempat tinggal nya An. F, selama ini hanya melalui via Telpon memakai No HP orang lain buat ketemu dengannya, berhubung An. F tidak jelas keberadaan nya kemudian Team membawa tersangka An. D I H Beserta Barang Bukti 1 (satu ) paket klip plastik ukuran sedang yang berisikan 31 butir pil ekstasi merek mercy dengan berat brotu 8.76 gram dan 1( satu) unit HP merek OPPO dan 1(satu) buah kotak magnum hitam ke Mako Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Sergai terhadap pengedar Narkotika jenis Pil Extacy asal Medan pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025 di Perbaungan dan saat ini Tersangka dalam proses penyidikan Sat Narkoba Polres Sergai
Nb Nama Tsk:
DEDI ISKANDAR HUTAJULU
(Hs)