banner 728x250

Polrestabes Medan Tangkap 156 Orang Terlibat Narkoba dalam 3 Bulan

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN -/ Mas Rakyat com

Dalam tiga bulan Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 156 orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Kota Medan.

banner 325x300

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Kamis (8/5/2025) mengatakan, dari tangan para tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 16,7 Kg, ganja 101 gram dan Ekstasi 19.231 butir.

“130 orang dilakukan penahanan dan untuk pemakai berjumlah 26 orang dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan rehabilitasi ke panti narkotika,” kata Gidion di Mapolrestabes Medan, Kamis (8/5/2025).

Ia mengatakan, pengungkapan selama periode 1 Maret s/d 7 Mei 2025 terbilang cukup lama hal ini karena narkoba adalah jaringan sel.

“Maka kita melakukan tracing terhadap orang maupun barang sampe tuntas,” kata dia.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti lainnya.

“Ada 2 unit mobil, pecahan ekstasi, timbangan dan bong,” kata dia.

Gidion menuturkan, pengungkapan itu berada di wilayah hukum Polsek Medan Barat dengan 4 TKP, Polsek Sunggal 30 TKP, Polsek Medan Timur 9 TKP, Polsek Medan Barat 6 TKP, Polsek Medan Area 9 TKP, Polsek Medan Baru 11 TKP, Polsek Patumbak 7 TKP, Polsek Medan Temhung 17 TKP, Polsek Medan Kota 10 TKP, Polsek Tuntungan 4 TKP, Polsek Delitua 10 TKP, Polsek Pancur Batu 1 TKP dan Polsek Helvetia 6 TKP.

“Polsek jajaran pun melakukan pengungkapan,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman dalam konstruksi pasal ini adalah 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan hukuman mati. I Kg lebih ya,” pungkasnya.
( H,s)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *