banner 728x250

Bangunan Mewah diduga Tanpa Memiliki Plang Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG) Berdiri di jalan Perjuangan, Kota Medan.

banner 120x600
banner 468x60

Medan / Mas Rakyat com

Bangunan mewah diduga tanpa memiliki plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdiri di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Perjuangan, tepatnya didepan Gang Maaf.

banner 325x300

Hal itu seperti disampaikan seorang warga yang enggan menyebutkan identitasnya kepada wartawan, Selasa (13/5/2025), saat berada di sekitar Jalan Perjuangan

Dijelaskan warga tersebut, ia mengetahui pembangunan gedung tanpa plang PBG itu sekitar seminggu yang lalu.

Anehnya kenapa bisa bangunan mewah berdiri tanpa izin, kami sebagai warga pun bertanya-tanya khususnya kepada pemerintah setempat, pihak kecamatan, pihak kelurahan, dan Kepling gak mengetahui, ucap warga.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Berdasarkan investigasi di lokasi, rumah dua lantai tersebut diduga melanggar aturan tata ruang Dinas Perkim Kota Medan, baik di bagian depan maupun belakang bangunan.

Padahal, bangunan tersebut sudah berdiri megah tanpa adanya plang atau stiker izin PBG yang biasanya terpasang di lokasi proyek.

Saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya WhatsApp, Humas proyek Samsuwir tidak merespon.

(H,s)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *