banner 728x250

Dalam 2 Jam Sat Reskrim Polres Sergai Ringkus Pelaku Mesin Kopi dan Genset 1 Orang Buron

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedangai Masrakyat com
Proses penyelidikan pada pemeriksaan saksi – Selvina Lk. 29 tahun IRT alamat dusun Pematang Kuala kab Sergai – Izhar Racmadsyah lk 35 tahun alamat dusun XV Desa Firdaus Kecamatan Sei Rempah Kab Sergai berhasil mengetahui keberadaan pelaku, dengan cepat Pada 18-5-2025 jam 19.00wib
Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ibnu Irsady berhasil melakukan penangkapan tersangka Zulkarnain lk 40 tahun II Kp Keling desa Sei Rempah kec Sei Rempah kab Sergai di tenda biru Rempah kiri sehubungan dengan pekara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang di ketahui

Adapun Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sergai Ipda Ibnu Irsady S. Tr. K menjelaskan pelaku diamankan pada saat menjual barang hasil curian, pelaku juga diintorogasi dengan cepat pelaku mengakui perbuatan dan dari tangan pelaku berhasil membawa barang bukti (BB) hasil curian ya 1 unit Mesin pembuatan Kopi dan 1 unit mesin Genset. Yang kerugian Rp 6.000.000,-
Selanjutnya Zulkarnain beserta BB di boyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

banner 325x300

Melalui kasi humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH MH di makopolres Sergai membenarkan penangkapan Zulkarnain dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui pada saat melakukan pencurian bersama Surya yang beralamat di desa Sei Rempah. Kecamatan Sai Rempah kab Sergai

Zulkarnain telah Melangar pasal 363 ayat (1) ke 4 e KUHP pidana dan ancaman hukuman 7 Rajin Pidana penjara Dan terhadap Als S ditetapkan DPO ( daftar pencarian orang) yang saat ini di proses pengembangan oleh Sat Reskrim Polres
Sergai

((HS))

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *