banner 728x250

Buang Narkoba Samping Kloset, Dua Pelaku Di Ciduk Polres Binjai

banner 120x600
banner 468x60

BINJAI /Mas Rakyat com

Satres narkoba polres Binjai, kembali melakukan menangkap terhadap 2 (dua) orang laki-laki sebagai bandar narkoba dengan inisial H (33) dan RSP (47) di TKP, jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Paya Roba Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/5/25) pukul 18.00 wib sore hari.

banner 325x300

Awalnya terjadinya penangkapan, terlebih dahulu kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, menerima informasi dari masyarakat serta memberitahukan bahwa adanya salah satu rumah sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi jual beli narkoba.

Bermodalkan informasi kemudian petugas melakukan penyelidikan di TKP, dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu, SH., bersama anggotanya.

Setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah sesuai informasi awal, kemudian petugas melihat adanya 2 (dua) orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah tersebut, dan saat didatangi salah satu dari laki-laki tersebut dengan spontan melarikan diri.

Dimana saat itu tim sudah berbagi tugas, sehingga tim yang satu melakukan penangkapan dan penggeledahan ke dalam rumah sedangkan tim yang satunya lagi melakukan pengejaran terhadap pria yang sempat melarikan diri.

Bagaikan aksi di film-film sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan terduga pelaku, dan berkat kesigapan serta gerak cepat oleh tim kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya. Setelah dilakukan interogasi terhadap H (33) dianya tinggal di Desa Padang Maninjau Kec. Aek Kuo Kab. Labuhan Batu Utara sedangkan RSP (47) tinggal di jalan Letnan Umar Baki Kel. Paya Roba Kec. Binjai Barat Kota Binjai dan sesuai keterangan keduanya narkoba jenis ganja tersebut akan diedarkan di kota Binjai.

Barang bukti yang disita dari kedua pelaku yaitu : 1 (satu) plastik klip kecil transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,26 gram, 1 (satu) plastik klip besar transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 2,36gram, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas warna putih dengan berat Brutto 4,25 gram, 1 (satu) unit hp merk oppo warna gold, 1 (satu) unit hp merk vivo warna hijau, 1 (satu) unit hp merk vivo warna putih, 1 (satu) kotak wadah kacamata warna hitam, 1 (satu) satu wadah Tupperwere warna kuning-biru, 1 (satu) kertas sigaret merk royo dan uang tunai hasil penjualan Rp 20.000,-

Untuk Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Tegas Akp Syamsul.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa polres Binjai akan sikat habis para bandar dan tetap berkomitmen mewujudkan kota Binjai bersih dari narkoba. tegasnya.

(humasresbinjai, 22/05/25)
( H,s)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *