Serdang Bedagai Media Masrakyat com
Minggu, 15 Juni 2025 Polres Sergai dalam Hal ini Kasat Narkoba Polres Sergai AKP IWAN HERMAWAN, SH berkerja sama dengan TNI-AD Koramil 10/SR untuk menindaklajuti informasi dari masyarakat Terkait adanya tempat yang sering dijadikan untuk jual beli narkoba tepatnya didusun 4 desa firdaus Kec. Sei Rampah.
Kasat Narkoba AKP IWAN HERMAWAN, SH memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos,. M.H. bersama Personel TNI-AD Koramil 10/SR Babinsa Firdaus Praka Andriansyah dan Personel Sat Narkoba Polres Sergai untuk melakukan patroli diseputaran TKP
Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos,. M.H. menyampaikan, tak berselang Lama Petugas menemukan 2 orang yang dicurigai sedang duduk duduk dibawah pohon Berinisial A P al l lias A L, dan D alias B yang kemudian Petugas melakukan penggeledahan. Namun 2 (dua) orang tersebut bersih keras tidak mau digeledah yang menyebabkan menambah kecurigaan Petugas terhadap mereka.
Pada saat diborgol A P alias A L (Adek putra) memegang dompet disaku belakangnya dan pada saat petugas memaksa ambil ternyata didalam dompet tersebut terdapat 2 plastik klip berukuran sedang yang (Darwin alias Bogil) diduga berisikan narkoba jenis sabu. dan dari saudara D alias B terdapat 1 paket kecil berisikan narkoba jenis sabu didalam Casing HP nya.
Dengan Cepat segera Petugas mengamankan kedua Tersangka beserta Barang bukti tersebut ke Komando untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil Dari interoegasi terhadap kedua Tersangka, diketahui A P alias A L dan D alias B mendapatkan/membeli Barang Haram tersebut dari Seorang Pria Berinisial H (Hengki) (DPO) dan bertemu di Belidaan Desa Firdaus, Kec. Sei Rampah, Kab. Sergai
Melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako Polres Sergai (18/06/2025), Membenarkan Penangkapan terhadap tersangka A P alias A L dan D alias B, berdasarkan keterangan D alias B, ianya telah menerima 3X Narkotika Jenis Sabu dari A P alias A L secara Gratis dengan keterangan Teman Lama dan mau disuruh-suruh/di beri perintah (Babu).
Dan Terhadap Tersangka H saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan di tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). A P alias A L dan D alias B, telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika. Dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram. Dan diancam Dengan pidana hukuman Penjara 6-20 Tahun
((HS))