Serdang Bedagai Media Masyarakat com
Kamis tanggal 19 Juni 2025 Sekira Pukul 06.30 Wib, Ketika Ponimin Korban hendak kedapur rumahnya, Pelapor melihat pintu dapur rumahnya sudah terbuka, Kemudian melihat 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk Honda SUPRA 125 warna Hitam Merah miliknya yang terparkir diruangan dapur sudah tidak ada lagi ditempat (Hilang).
Selanjutnya Setelah itu Pelapor melihat pintu dapur yang terbuka dengan keadaan Engsel Pintu sudah rusak. Atas kejadian tersebut *Ponimin Korbanmengalami kehilangan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda SUPRA 125 warna Hitam Merah dengan Kerugian Materil Sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah).
Merasa Keberatan atas musibah tersebut selanjutnya Saudara Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul guna menuntut Pelaku untuk dilakukan Proses Penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku diwilayah NKRI.
Pada Hari yang sama Kamis, 19 Juni 2025 Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan kejadian pencurian tersebut sekitar pukul 15.00 Wib Kapolsek Dolok Masihul AKP HD. SIMANJUNTAK, SH memerintahkan Team Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPTU QORY O. SIREGAR, SH, MH bergerak menuju Lokasi Kejadian untuk melakukan cek TKP yang kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib Petugas mendapat informasi dari masyarakat sekitar Ds. Kelapa Bajohom Kec. Serba Jadi bahwasannya ada berpapasan dengan seorang laki-laki yg di duga tersangka yang ia kenal berinisial A R Als O, penduduk Ds. Karang Tengah yang sedang membawa sp. Motor yang sesuai dengan milik korban an. Ponimin, warga Dsn. II Ds. Kelapa Bajohom Kec. Serbajadi Kab. Sergai yg sebelumnya diketahui bahwa korban telah mengalami kebongkaran rumah dan barang yg hilang dari dalam rumah korban adalah 1 Unit Sp. Motor Merk Honda SUPRA 125 warna Hitam Merah.
Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian keberadaan pelaku, yang kemudian sekitar pukul 20.00 Wib Team Unit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku A R Als O, sedang duduk di warung seberang jalan depan PT. MAS.
Dan Kanit Reskrim Polsek Dolok Masihul IPTU QORY O. SIREGAR, SH, MH menjelaskan selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul langsung menuju lokasi dan melakukan penyergapan serta penangkapan terhadap tersangka A R Als O, setelah berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi cepat dan tersangka mengakui dirinya sendiri yg melakukan pencurian didalam rumah dengan cara merusak pintu belakang rumah korban kemudian masuk dan mengambil sp. Motor milik korban, dan dari pelaku juga ditemukan sp. Motor milik korban yg diambil pelaku.
Melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako polres Sergai (20/06) membenarkan Gerak Cepat Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Khususnya Team Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul yang Dipimpin IPTU QORY O. SIREGAR, SH, MH yang telah berhasil mengamankan 1 Orang Tersangka dalang terhadap pencurian 1 Unit Sp. Motor Merk Honda SUPRA 125 warna Hitam Merah di dalam rumah tepatnya di dapur rumah milik Korban An. Ponimin, Laki-laki 61 tahun warga Dsn. II Ds. Kelapa Bajohom Kec. Serbajadi Kab. Sergai.
Tersangka A R Als O, telah melanggar Pasal 363 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman berupa pidana penjara hingga 7 tahun.
((HS))