Serdang Bedagai Media Masrakyat com
Selasa, 10 Juni 2025 sekira Pukul 12.00 wib Polres Serdang bedagai dengan sigap melalui Sat Narkoba Polres Sergai dengan Menindak Lanjuti Informasi dari masyarakat adanya tempat yang sering terlancarkan peredaran Narkotika tepatnya di Kec. Perbaungan, Kab. Serdang bedagai
Dengan Kasat Narkoba Polres Sergai AKP IWAN HERMAWAN, SH Memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai yang dalam hal ini di Pimpin Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos,. M.H. yang kemudian team langsung bergerak cepat menuju lokasi tersebut.
Setelah Tiba dilokasi team langsung melaksanakan patroli diseputaran kota Perbaungan tersebut. Tak berselang lama ketika team berpatroli dan memantau situasi kota Perbaungan tersebut, team mendapatkan informasi dari masyarakat yg dapat dipercaya bahwa ada beberapa Laki-laki yg dicurigai sedang melakukan transaksi di sebuah warung Bakso tepat nya di Jln. Puskesmas Kel. Simp Tiga Pekan Kec. Perbaungan.
Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai IPTU TRI PRANTA PURBA, S.Sos,. M.H. menjelaskan setelah menerima informasi tersebut, team bergerak cepat menuju ke lokasi Warung Bakso yg di maksud. Dan langsung mengamankan 2 TSK An. J P Als P dan H Als C ditemukan 1 (satu) amplop panjang yg berisikan 1 (satu) klip plastik transparan ukuran besar yang diduga Sabu berada di meja makan Bakso, 1 Unit Hp, dan 3 (tiga) Amplop lagi ditemukan disaku celana bagian depan milik J P Als P berisikan yang juga diduga Narkotika Jenis Sabu. Kemudian ke 2 Tersangka beserta barang bukti tersebut dibawa Ke Komando untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam perjalanan, ada seorang pelanggan (pengedar) dari J P Als P menelpon yang mana sebelumnya telah memesan kepada J P Als P sebanyak 7 Gram, dan akan mengantarkan pesanan 1(satu) Amplop ke Pantai Cermin. Mengetahui hal tersebut melalui Control Delivery Team Menjebak 1 Tersangka lagi dan diarahkan ke SPBU Desa Celawan. Lalu team bergerak cepat menuju SPBU tersebut untuk melakukan penangkapan jaringan dari Tersangka J P Als P dan team berhasil mengamankan 1(satu) TSk lagi an. F T Als R dan ditemukan BB Hp dan uang tunai Rp 1.500.000. Setelah itu Team beserta ke 3 Tsk dan BB langsung dibawa ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Mako polres Sergai (20/06/2025) membenarkan penangkapan terhadap ke 3 tersangka berinisial An. J P Als P, H Als C dan F T Als R. Tersangka telah melanggar Pasal 112 & Pasal 114 UUD No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dan diancam dengan Hukuman Pidana Penjara Seumur hidup atau Paling lama 20 Tahun Penjara.
Polres Sergai khususnya Sat Narkoba terus meningkatkan kinerja terutama dalam memberantas Narkotika Jenis apapun, ini sebagai bentuk Komitmen Kepolisian Polres Sergai dalam menyurutkan angka peredaran Narkotika.
((HS))