Serdang Bedagai Media Masrakyat Com
Polres Serdang bedagai melalui Sat Narkoba Polres Sergai gerak cepat Menindak lanjuti informasi dari masyarakat perihal lokasi yang diduga kerap sering dijadikan sebagai tempat untuk perlintasan membawa narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Dsn V Desa Kota Pari Kel. Simpang Tiga Pekan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai pada 12-6-2025
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengantongi ciri ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH Memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres sergai yang dalam hal ini dipimpin Kanit 1 Narkoba IPDA Joko Winarno beserta Team langsung terjun kelokasi berpatroli dan mencari keberadaan pelaku.
Setelah tiba dilokasi terlihat Dua laki-laki sedang mengendarai Sp. Motor Merk Honda Scoopy warna putih dengan Nopol BK 5028 XBL yang dimana sesuai dengan ciri-ciri target Petugas. Kemudian dengan sigap Tim menyergap dengan memepet/mendekat sehingga membuat pelaku yang sedang mengendarai Sp. Motornya terjatuh.
Kanit 1 Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno menjelaskan Kedua tersangka Berhasil diamankan berinisial *M N alias A ( Muhamat Nasib alias Acep) dan *M A*(M.Arifin ). Namun pada saat Sp. Motor yang dikendarai pelaku terjatuh Petugas juga melihat tersangka *M N alias A* menjatuhkan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan tangan kirinya ke Arah Berem/tepi Jalan tepatnya di TKP Tertangkap nya kedua pelaku di Dsn V Desa Kota Pari Kel. Simpang Tiga Pekan Perbaungan Kab. Serdang Bedagai. Kemudian petugas melakukan pencarian dan ditemukan barang bukti tersebut di rerumputan pinggir jalan/beram jalan.
kemudian kedua tersangka diinterogasi secara singkat dilapangan dan diketahui kedua tersangka memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial M (tidak diketahui indentitasnya) yang beralamat di Percut Sei Tuan Kota Medan yang dimana diketahui juga mereka baru selesai bertransaksi/baru pulang belanja barang tersebut. Kemudian kedua tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke komandan untuk penyelidikan lebih lanjut
Melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di Makopolres Sergai (25/06/2025), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial M N alias A dan M A. Berdasarkan dari hasil interogasi bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang lelaki yg ia kenal berinisial M(Madi) yang beralamat di Percut Sei Tuan Kota Medan Sebanyak satu sak seharga Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kedua tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun. Kemudian terhadap tersangka M saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO.
((HS))