Serdang Bedagai Media Masrakyat com
Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 wib Polsek Perbaungan mendapat informasi dari masyarakat yg layak di percaya bahwa terdapat pelaku berinisial S Alias C 47 tahun akan melakukan transaksi (menjual) narkotika jenis sabu-sabu di dusun II Desa Kesatuan Kec. Perbaungan Kab. Sergai tepatnya didalam rumahnya.
Kapolsek Perbaungan AKP S. GURUSINGA, SH, MH memerintahkan team opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA SH NAULI SIREGAR S,H. Bergerak langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di lokasi team langsung menggerebek rumah tersebut dan bertemu dengan S Alias C bersama temannya K P N Alias P 33 tahun sedang berada didalam rumah tersebut dan duduk di ruang tamu.
Team langsung mengamankan kedua orang tersebut dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang barang tersebut diatas lantai tepat didepan kedua tersangka yaitu:
1). 1 (satu ) buah dompet kecil warna hitam berisikan :
- 1 (satu) buah plastik klip transparan ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu
- 14 (empat belas) buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan narkotik a jenis sabu
- 1 (satu) bal plastik ukuran kecil kosong
- 2 (dua) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sekop
2). 1 (satu) buah HP merk Oppo
3). Uang sebanyak Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah)
Adapun Kanit Reskrim Polsek perbaungan, IPDA SH. Nauli Siregar mengatakan setelah diinterogasi tersangka S Alias C dan K P N Alias P saling bekerja sama untuk mengedarkan Narkotika tersebut, selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Melalui Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang di mako polres Sergai (23/07/25) membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu yakni S Alias C & K P N Alias P, diketahui pelaku berdasarkan informasi keresahan dari masyarakat sekitar. Kemudian Barang bukti yang ditemukan Diduga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Kotor 2 Gr (Gram) yang ditemukan didalam Dompet Pelaku.
Kasi Humas Menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kab. Serdang bedagai agar dapat melaporkan kejadian/kegiatan yang melanggar hukum seperti peredaran Narkotika, agar Kepolisian Khususnya Polres Sergai dapat terus meningkatkan angka dalam pemberantasan Narkotika
((HS))

















