banner 728x250

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai Media Masrakyat com

Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 01.45 Wib, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) atau Razia di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai tepatnya di sebuah Cafe Galaxy, dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

banner 325x300

Kemudian pada saat petugas melakukan Razia di Cafe tersebut ditemukan ada beberapa karyawati Cafe yang diduga masih dibawa umur, terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Discjoki (DJ) sambil minum minuman berakohol. Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan orang yang mengelola Cafe Galaxy an. SM, dan 2 (dua) orang pekerja dibawah umur tsb ke Polres Serdang Bedagai beserta sejumlah barang bukti, selanjutnya Pemilik Cafe Galaxy inisial JP datang sendiri ke Polres Serdang Bedagai dan bersedia memberikan keterangan.

Melalui Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU BINROD SITUNGKIR SH, MH menjelaskan hasil penyidikan dan Gelar perkara thdp Pemilik Cafe dan Kasir ditetapkan sebagai Tersangka atas perbuatannya yg melakukan eksploitasi thdp dgn Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)”

Dan juga Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menambahkan di Makopolres Sergai (26/08/25), Dalam kasus tindak kriminal terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih dibawah umur, Pihak Kepolisian, Khususnya Sat Reskrim Polres Sergai berkomitmen/Serius untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur beserta tindakan kriminalitas lainnya dan menghimbau pelaku usaha THM tdk mempekerjakan anak dibawah Umur.

((HS))

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *