banner 728x250

kasat Lantas Polres Binjai, Ajak Masyarakat untuk Tidak Mengunakan Jasa Calo Dalam Pengurusan SIM

banner 120x600
banner 468x60

Binjai / Mas Rakyat com

Kasat Lantas Polres Binjai AKP Syamsul Arifin,Batu Bara, SH menyampaikan serta menyarankan kepada masyarakat yang ingin melakukan pengurusan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) jangan memakai jasa Calo, karena Satlantas Polres Binjai ‘ Tidak menjamin Akreditasi sistim percaloan tersebut, selasa 14/10/-2025

banner 325x300

Dirinya mengatakan himbauan pemberitahuan telah kami buat, agar masyarakat tidak memakai atau mengunakan jasa calo dalam pembuatan SIM

Apabila masyarakat mengunakan jasa calo ” Kami pihak Satlantas Polres Binjai tidak Bertanggung jawab ” Tutur Kasat lantas

Kami melarang calo dari dulu, harus ikut ujian, karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu indititas, ( Id card). kita harus ada kompetensi ujian teori dan ujian praktek.

Kasat Lantas juga menegaskan pembuatan dan permohonan pengajuan SIM telah diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara bukan Pajak ( PNBP) yang berlaku pada Polri

Dalam pelasanan nya pemohon harus mengikuti dan melengkapi persyaratan, pada pembuatan surat izin mengemudi ( SIM) sesuai peraturan yang berlaku.

kasat lantas Polres Binjai , menjelaskan untuk pembayaran dituangkan dalam peraturan ( PNBP) sesuai yang berlaku

biaya bikin SiM 2025

Penerbitan SIM A Rp 120.000

Penerbitan SIM B 1 Rp 120.000.

Penerbitan SIM B 2 Rp 120.000

Penerbitan SIM C Rp 100.000

Penerbitan SIM D Rp 50.000

Perlu dicatat, biaya tersebut belum termaksud tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi setelah diketahui bersama, tes psikologi dan tes kesehatan SiM kini dilakukan diluar Satpas sebagaimana tertuak dalam st/2387/XY/YAN.1,1/2022 pertanggal 31-10-2022 yang ditanda tangani oleh Firman Setyabudi saat menjabat sebagai ka korlantas atas nama kapolri

Biaya pemeriksaan tersebut juga dipugut langsung oleh doktor atau psikologi pada pelayanan pemeriksaan kesehatan, kapolri juga melarang petugas pelayanan penerbitan SIM menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut untuk melakukan pungutan biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung

Kasat lantas Binjai AKP Syamsul Arifin Batu Bara SH, Serta mengajak masyarakat untuk ikut serta dan berperan dalam membudayakan tertip berlalu lintas yang baik dan benar di Polres Binjai.

( Hendrik)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *