banner 728x250

Tanah Ini Milik Kakek Toekiran ,Cucu Ahli waris Muhammad Yunus Sembiring lahan Seluas,8050 meter.

banner 120x600
banner 468x60

Medan / Mas Rakyat

Selaku ahli waris Muhammad Yunus Sembiring mengundang wartawan pada hari ini, Rabu (7/8/24). Bertempat di Jalan Gagak Hitam Ring Road Ahli waris pemilik lahan seluas 8.050 meter yang terletak di Jl. Gagak Hitam Ring Road tepatnya di Samping jalan Belibis Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal, Muhammad Yunus Sembiring menyampaikan pernyataannya bahwa lahan yang sudah dikuasai keluarga sejak tahun 1953 merupakan warisan dari kakek Tukiran.

banner 325x300

Sang kakek Tukiran kata Yunus memiliki satu anak kandung bernama Rohani yang merupakan ahli waris.Almarhum Tukiran memiliki satu anak kandung Almarhumah Rohani yang telah meninggalkan 6 anak, salahsatunya Muhammad Yunus Sembiring.

Maka katanya, selaku cucu ahli waris perlu dan sangat penting baginya untuk menyampaikan ke khalayak umum bahwa tanah tersebut sah milik keluarganya.

Seperti diketahui lahan bekas kebun tersebut diperoleh dari pembagian berdasarkan surat pembagian sawah ladang No. 037/KetJ Sunggal/ DS/1953 dan selanjutnya keluarga ahli waris telah memiliki Surat Silang Sengketa (SS) No. 593/11/SSB/XII/2020.

Maka jelas bahwa lahan ini milik Tukiran dan jatuh pada Ahli waris Almarhumah Rohani dan saya selaku cucu almarhum menyampaikan kepada instansi terkait dan masyarakat agar tidak terkecoh oleh mafia tanah” ujar Yunus dalam konferensi persnya.

Sebab katanya, sudah ada pihak tertentu yang tanpa sepengetahuan keluarganya telah melakukan upaya kepemilikan yang tak sah dengan mengaku- ngaku sebagai pemilik lahan bahkan dirinya dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh seseorang bernama Mulyadi.

Maka dengan penyampaian saya ini, agar dipahami bahwa lahan ini milik keluarga saya, dengan informasi ini tujuannya untuk menghalangi mafia tanah melakukan penyerobotan baik secara administrasi maupun penguasaan obyek tanah, dan Saya mohon jangan ada oknum aparat yang ditunggangi Mafia Tanah ” jelasnya.

Maka Yunus sangat berharap agar Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersikap independen dalam mengungkap kebenaran atas kepemilikan lahan.

Saya mohon kepada Presiden, Kapolri dan Kapolda Sumut untuk mengawasi dan memberantas mafia tanah dan penyidik bersikap independen dalam pengungkapan kebenaran atas kepemilikan lahan milik keluarga saya, sebab sudah ada intimidasi yang dialami almarhumah ibu saya sebelum meninggal dunia, itu makanya saya tegaskan bahwa lahan ini milik keluarga saya secara sah dan belum ada jual beli atas tanah ini” tegas Yunus

Sebelumnya, Yunus dipanggil Penyidik Polda Sumut atas laporan seseorang bernama Mulyadi untuk dimintai keterangan dalam laporan polisi nomor: LP /B/1509/XII/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Desember 2023 atas dugaan membuat dan atau menggunakan surat palsu, sehingga dengan laporan tersebut Yunus merasa telah dizolimi atas hak kepemilikan lahan sepeninggalan kakek Toekiran.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada lurah sei sikamling B mengenai keberadaan pemilik kan lahan tersebut lurah tersebut tidak mau memberikan komentar atau pun tanggapan karena baru sebulan menjabat kelurahan tersebut.
( Tim).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *