Sergai / Mas Rakyat
Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai ( Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,di wilayah polres Sergai, pada hari Senin,12/8/24,
pukul : 15,00 wib.
pengerebekan
tersebut, petugas berhasil.
mengamankan seorang tersangka bernama Rizal Wadi, ujung, pria kelahiran Medan,11 Januari 1989, yang saat ini berusia 35 tahun dan berkerja sebagai karyawan swasta Rizal berdomisili di Sergai merupakan warga negara Indonesia yang berasal dari suku Pak pak dan beragama Islam.
penggerebekan tersebut membuahkan hasil dengan di temukan nya barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ,100,53 gram, serta satu bungkus plastik klip besar transparan berisi 100 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 36,80 gram kedua paket Narkotika tersebut di bungkus dengan plastik hitam selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone merek Vivo warna merah dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO.
Atas perbuatannya, Rizal Wadi ujung di jerat dengan pasal 114 ayat (2) , pasal 112 ayat (2) dari undang undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
pidana bagi mereka yang melakukan perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalahkan narkotika golongan 1, diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun sementara itu pasal112 ayat(2) menegaskan hukum an bagi mereka yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman dengan ancaman pidana penjara yang sama.
Polres Serdang Bedagai berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah nya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
( Hendrik)