Sergai / Mas Rakyat com
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika berjenis sabu yang di gelar dengan berat 632,32 / gram .pada Hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB, di Lapangan Parkir belakang Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai.
Waktu Kejadian penangkapan terjadi pada hari Selasa, 30 Juli 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I Desa Kota Galuh Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.
Tersangka pertama, Agus Julfian alias BUDI, berjenis kelamin laki-laki lahir di Kota Pari pada 11 Agustus 2001, umur 23 tahun, alamat Dusun III Desa Kota Pari.
Tersangka kedua, Muhammad Anggara alias ANGGA, berjenis kelamin laki-laki lahir di Deli Muda Hilir pada 01 Maret 1997, umur 27 tahun, alamat Dusun I Desa Deli Muda Hilir.
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 632,32 gram/ berbungkus plastik warna hitam, satu unit Sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, uang tunai Rp 500.000 dan satu handphone merek Oppo.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 601,32 gram telah dimusnahkan,Sesuai dengan undang undang Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
( H,s).