banner 728x250

Gawat!!! Diduga ilegal Galian C.Tanah urug Bebas Beroperasi di Kecamatan Perbaungan.

banner 120x600
banner 468x60

Media Masrakyat com

Serdang Bedagai ||Masrakyat.Com
Aktivitas galian C yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi di Kelurahan Batang terap , kecamatan Perbaungan, kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berjalan mulus tanpa hambatan berarti. Ironisnya, usaha galian C yang diduga “dikawal” Oknum Pengacara “Nakal” Berinisial S dan dikelola oleh seorang pengusaha berinisial M itu terkesan kebal hukum. Rabu , (04/09/2026)

banner 325x300

Pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan menunjukkan alat berat bebas beroperasi mengeruk tanah, membuka lahan, dan lalu lalang kendaraan pengangkut material melintasi jalan umum. Tak terlihat adanya upaya penertiban ataupun tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun penegak Peraturan Daerah (Perda) .

Kondisi ini memicu keresahan warga sekitar. Jalan yang dilalui kendaraan pengangkut galian C menjadi korban utama. Saat musim kemarau, debu tebal beterbangan dan mengganggu pengguna jalan, terutama pengendara roda dua. Sementara di musim hujan, jalan berubah licin dan berlumpur, meningkatkan risiko kecelakaan.

“Kalau panas, debunya luar biasa. Kalau hujan, licin. Kami yang sering lewat sini jadi korban,” keluh salah satu warga Sergai Berinisial M .

Tak hanya soal keselamatan, aktivitas galian C tersebut juga dikhawatirkan memperparah kerusakan jalan dan berdampak pada lingkungan sekitar. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait legalitas usaha tersebut maupun langkah penindakan dari instansi berwenang.

Publik menilai aktivitas Galian C tersebut hanya merauk keuntungan pribadi tanpa memikirkan kewajiban izin , dampak bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Masyarakat pun mempertanyakan keberadaan APH dan penegak Perda di kabupaten Sergai , serta Penegak Perda Provsu Mengapa aktivitas galian C yang diduga ilegal ini bisa terus berjalan tanpa hambatan? Ada apa di balik mulusnya operasional galian C tersebut?

Jika mengacu pada Pasal 158 Undang-Undang Minerba (diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2020) mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin (PETI). Pelanggar terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Publik mendesak aparat penegak hukum (APH), Satpol PP Sergai baik Satpol-PP Provsu serta Polda Sumatera Utara (POLDASU) untuk segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap aktivitas galian C di Kelurahan batang terap, kecamatan Perbaungan , sebelum dampaknya semakin meluas dan menimbulkan korban.

Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak penambang baik dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH). * ( Team/Tps).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *