Rokan hilir .Media Masrakyat.Com.
Jalan lintas kecamatan kubu babussalam kepenghuluan sungai pinang,tepat nya di simpang PT Jatim di duga terjadi pungutan liar(pungli) yang mengatas namakan swadaya masyarakat yang di sinyalir adanya oknum oknum tertentu yang berperan dalam kegiatan tersebut.
Jum,at 04 juli 2025 sekira pukul 18.50 wib,terpantau oleh beberapa awak media ada nya bangunan yang berdiri kokoh di lengkapi dengan cctv di duga menjadi tempat para pelaku pungli di pinggir jalan lintas kubu.
Secara spontan tim coba kompirmasi kepada petugas yang saat itu sedang mengadakan kutipan di salah satu mobil truk yang bermuatan hasil produksi kelapa sawit masyarakat kubu yang hendak di bawah keluar wilayah kecamatan kubu.
Oyon alias iyen menjelaskan,kalau saya tidak tau bang,kalau kutipan ini resmi atau tidak nya,saya cuma bekerja,kutipan ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun bang,terang nya lagi.
Langsung aja bapak telepon pengurus nya,dengan tegas oyon als iyen meminta para awak untuk telpon pengurus dengan memberikan hp nya,
Dari seberang,salah satu pengurus yang menjabat sebagai sekertaris dalam organisasi swadaya.
masyarakat berinisial E menjelaskan, yang membentuk ini Upika kubu,coba Abang telpon Polsek kubu,kayak mana masalah ini,saya tidak tau yang legal atau ilegal,beda lagi keterangan sesorang yang menjabat sebagai bendahara
berinisial Hm dalam pengutipan yang mengatasnamakan swadaya masyarakat itu beliau tersebut juga menyampaikan,pengutipan ini hasil kesepakatan Upika yang perna di musyawarahkan di kecamatan seperti para toke toke sawit,kemudian di ketahui camat,Polsek dan Danramil,terkait masalah perdes,Perda,atau perbup,memang tidak ada bang,jelasnya.
Di waktu yang berbeda tim dari awak media coba untuk hubungi Polsek kubu melalui cet,beliau meminta,silahkan datang kekubu,biar gak salah persepsi terkait kutipan itu.
Saran saya abg nanti hubungi Upika kubu,camat dan danramil juga,karna Upika bukan hanya Polsek saja,Jelan nya.untuk jalan pemerintah bertanggung jawab untuk memperbaiki dan memelihara infrastruktur jalan,pemerintah juga bertanggung jawab untuk mengawasi kondisi jalan.masyarakat turut membantu pemerintah dalam memelihara jalan dengan melaporkan kerusakan nya.
Bukan mencari keuntungan di balik hancurnya jalan dengan mengadakan pengutipan liar(pungli) kepada pengguna jalan pemerintah,ini bisa di kenakan undang undang hukum pidana pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengansanksi 4 tahun 6 bulan penjara.jika pungli di lakukan oleh pejabat publik atau menggunakan kekuasaan,maka sanksi pidana dapat lebih berat,paling lama 20 tahun(pasal2 ayat (1)UU no.31 tahun 1999)tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.denda paling banyak 1 milyar.
Di mohonkan kepada instansi terkait dalam penegakan hukum yang berlaku dan adil di negara kesatuan Republik indonesia untuk menindak tegas pelaku pelaku kejahatan yang mencari ke untungan mengatas namakan masyarakat.
Kuat dugaan PHR telah mengucurkan dana untuk jalan dan bekerja sama dengan pemerintah Rohil .(Rokan hilir.
Demikianlah seputar berita pungli ( pungutan liar.).(Time kru).